SERANG – Dua kepala keluarga yang tinggal di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang mengalami nasib kurang baik.
Hingga saat ini, dua keluarga ini belum menerima bayaran untuk tanah seluas kurang lebih 7800 persegi miliknya di Blok Cikampak (bagian dari kawasan KP3B, Red). Salah satu keluarga yang bernasib sial tersebut adalah keluarga Tabrani (50).
Jajat Sudrajat, sepupu Tabrani mengatakan, tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua Tabrani, dan menjadi sumber penghidupan keluarga Tabrani. “Sejak awal pembebasan lahan, warga mendapatkan tekanan dari para calo yang pada saat itu membawa buldozer dan escavator ke Kampung Cikampak,” kata Jajat bercerita didampingi Tabrani, Selasa (17/11/2015).
Menurut Jajat, Tabrani merupakan orang yang berani melawan intimidasi dari calo. Namun, kemudian tiba-tiba tanah tersebut sudah diakui sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten. “Ternyata tanah tersebut dijual oleh kepala desa yang namanya juga Tabrani kepada Ratna Komalasari, ibu tiri Rt Atut Chosiyah. Selanjutnya oleh Ratna, tanah itu lalu dijual ke Pemprov Banten dengan dokumen AJB palsu,” papar Jajat.
Untuk mendapatkan kembali haknya atau mendapatkan ganti rugi kepada Pemprov Banten, Jajat mengaku telah melakukan banyak cara. Baik dengan cara berkomunikasi langsung dengan Sekda Pemprov Banten yang saat itu dijabat Muhadi, hingga aksi unjuk rasa dengan cara mengubur diri di lahan milik Tabrani yang letaknya saat ini persis di belakang kantor Dinas Kesehatan dan Biro Ekbang.
“Tapi dari Sukajaya berbentuk pemerintahan desa hingga kini menjadi kelurahan (setelah Pemerintah Kota Serang terbentuk pada tahun 2007), ganti tidak pernah dibayarkan oleh pemprov, hingga hari ini. Saat kami audiensi dengan Pak Muhadi, sebenarnya beliau menyatakan akan mengupayakan mengalokasikan anggaran untuk membayar tanah Tabrani dengan harga satu juta per meter. Tapi hingga saat ini tidak jelas juntrungannya,” pungkas Jajat.
Masih menurut pemaparan Jajat, pihak dari Pemprov Banten mengaku telah membayar tanah tersebut. “Padahal blok yg tercatat sudah dibayar itu sebenarnya bukan blok Cikampak. Tapi blok Cilaku atas nama Tabrani bin Sueb. Heran saya, pemerintah kok tidak punya hati nurani?” pungkas Jajat.
Jajat berharap agar Pemprov membayar ganti rugi tanah milik Tabrani tersebut untuk mengganti sumber penghasilan. Menurut Jajat, untuk bertahan hidup, sebelumnya Tabrani bekerja serabutan, namun karena tidak cukup, Tabrani terpaksa bekerja sebagai office boy di Dinkes Provinsi Banten yang lokasinya berdekatan dengan tanah yang dulu tempat dirinya bertani untuk bertahan hidup.
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten, Djoko Sumarsono, mengungkapkan Pemprov Banten tidak mungkin membayar ganti rugi tanah tersebut, karena Pemprov telah membayar pada penjual. “Nanti pasti jadi temuan, karena dobel pembayaran. Lahan itu telah menjadi aset pemprov yang sudah lama dibayar ganti ruginya,” ujar Djoko. (Bayu)