CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil meringkus pengguna, kurir dan bandar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/11/2015). Berawal dari penangkapan Umar, seorang pengguna, polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Nedi (47), kurir sabu yang disebutkan Umar kepada petugas.
Tak berhenti di situ, giliran Nedi mengaku bahwa barang haram yang ia jual ke Umar adalah milik Munayah alias Rere (41), yang belakangan turut diringkus saat tengah asyik menikmati hiburan malam di salah satu diskotik Regent.
“Dia (Rere) nitipin barang ke saya sebanyak dua kali. Pertama kali nitip itu 9 (November) lalu, besoknya satu paket lagi,” ujar Nedi kepada penyidik Satresnarkoba Polres Cilegon, Selasa (17/11/2015).
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sebuah alat hisap dan bungkus plastik sisa pemakaian, serta uang tunai Rp500 ribu. Sementara di kediaman Nedi, petugas tidak mendapati barang bukti apapun.
Di hadapan penyidik, Rere menolak bila dirinya disebut sebagai seorang bandar. Ia mengaku, selama ini hanya sebagai pengguna serbuk haram tersebut. “Saya nggak ngedarin, buat pakai sendiri. Ini juga baru sekali doang beli dengan teman di Jakarta. Sepaketnya Rp1 juta,” kilahnya.
Belakangan, Rere tak dapat berkelit ketika polisi mengungkap identitasnya sebagai seorang residivis dengan kasus yang sama. Rere diketahui pernah ditahan dengan kasus yang sama pada 2012 silam dan baru menghirup udara segar pada 2014 lalu.
Terpisah, Wakapolres Cilegon Kompol Tri Panungko mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.
“Betul. R (Rere) pernah ditahan atau diproses di Polres Cilegon pada tahun 2012 dengan kasus yang sama. Pelaku akan kita jerat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (Devi Krisna)








