slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Hudaya : UMK Itu Minimum, Lobi Dong Perusahaannya!

Aas Arbi by Aas Arbi
24-11-2015 19:22:31
in Featured, Pemerintahan, Sosial Budaya
Hudaya : UMK Itu Minimum, Lobi Dong Perusahaannya!

Gubernur Provinsi Banten Rano Karno, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya dan Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Sejak pagi hingga sore tadi, ribuan buruh dari beberapa serikat buruh di Provinsi Banten menggelar unjuk rasa di dua titik, yaitu di depan pendopo Bupati Kabupaten Serang dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Perwakilan buruh juga melakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Banten Rano Karno, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya, Sekda Banten Ranta Suharta dan Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar.

Baca Juga :

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Pemprov Banten Targetkan Seleksi Dirut Tiga BUMD Rampung Agustus 2026

Dalam kesempatan audiensi, buruh menyampaikan sejumlah protes terkait Upah Minimun Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Pemprov Banten dengan acuan PP Nomor 78 tentang pengupahan. Buruh pun meminta kepada Gubernur Banten, Rano Karno, meninjau kembali keputusannya tersebut.

Menanggapi protes buruh, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Hudaya mengatakan, seharusnya buruh tidak mempersoalkan PP Nomor 78 karena menurutnya berpihak kepada buruh. Dan buruh pun menurutnya tidak perlu memprotes UMK yang ditetapkan. “Itu kan jumlah minimal. Artinya buruh bisa mendapatkan gaji lebih besar asal lakukan lobi dengan perusahaan. Jadi serikat buruh lebih baik lakukan lobi dengan perusahaan,” kata Hudaya saat audiensi, Selasa (24/11/2015).

Hudaya melanjutkan, sebagai pemerintah, Pemprov sudah seharusnya mengikuti ketetapan yang telah diatur oleh pemerintah, dalam hal PP nomor 78 yang diatur oleh pemerintah pusat. “Pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan harus memiliki dasar hukum dan acuan dan PP lah acuan yang kita gunakan dalam pengambilan UMK ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno, telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pengesahan tersebut seiring dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Banten, No. 561/Kep.519-Huk/2015 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

“Adapun rinciannya, Kabupaten Serang Rp3.010.500, Kabupaten Lebak Rp1.965.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.999,981, Kabupaten Tangerang Rp3.021.650, Kota Tangerang Rp3.043.950, Kota Tangsel Rp3.021.650, Kota serang Rp2.648.125 dan Kota Cilegon Rp3.078.057,” kata Hudaya.

Hudaya melanjutkan, ketetapan Gubernur tersebut mengacu kepada PP 78/2015, tentang Pengupahan. “Kita harus taat azas, Peraturan Pemerintah itu diterbitkan untuk kepentingan yang lebih luas dalam aspek kesejahteraan para pekerja atau buruh. Harus dipahami secara lebih mendalam, bahwa upah minimum itu diterbitkan sebagai garis pengaman untuk upah yang akan diformulasikan oleh perusahaan dalam menyusun skala upah untuk masing-masing pekerja. Dari aspek lain, seperti halnya tunjangan masa kerja, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan pensiun dan lain sebagainya. Termasuk insentive lemburnya,” papar Hudaya. (Bayu)

Tags: Pemprov BantenUpah Buruh
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kemenkes Kunjungi Ayah yang Nekat Jual Ginjal Demi Operasi Anak

Next Post

XL Tambah Layanan 4G LTE Komersial di 11 Kota

Related Posts

Gubernur Banten Andra Soni.
Berita Utama

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

by Rostinah
Rabu, 24 Juni 2026 20:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara...

Read moreDetails

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Pemprov Banten Targetkan Seleksi Dirut Tiga BUMD Rampung Agustus 2026

Pemprov Banten Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Sekolah Baru Dibangun 3 Lantai

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Ini Alasan SMAN 3 Rangkasbitung Direlokasi

DPRD Banten Minta MBG Dihentikan Selama Masa Libur Sekolah

Balita dan Ibu Hamil Bakal jadi Prioritas MBG

Dua Siswi MAN 1 Lebak Perkuat Kontingen Lebak di POPDA XII Banten

Next Post
XL Tambah Layanan 4G LTE Komersial di 11 Kota

XL Tambah Layanan 4G LTE Komersial di 11 Kota

Kadin Banten Pastikan Dukung Rosan Jadi Ketua Umum Kadin

Kadin Banten Pastikan Dukung Rosan Jadi Ketua Umum Kadin

Krisna Widi Aria

Rosan P Roeslani Pimpin Kadin Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

Kamis, 25 Juni 2026 13:47
Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 13:27
Konsep Otomatis

Anggota DPRD Banten Muhlis Minta APBD Banten Fokus Dorong Daya Beli dan Lapangan Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 13:14
penipuan kerja

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
Doa Lintas Agama

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
viral kopo serang

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Kamis, 25 Juni 2026 12:27
PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

Kamis, 25 Juni 2026 13:47
Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 13:27
Konsep Otomatis

Anggota DPRD Banten Muhlis Minta APBD Banten Fokus Dorong Daya Beli dan Lapangan Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 13:14
penipuan kerja

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
Doa Lintas Agama

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
viral kopo serang

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Kamis, 25 Juni 2026 12:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

by Mulyadi
Kamis, 25 Juni 2026 13:47

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN CO.ID – Perselisihan terkait kenaikan upah tahun 2026 antara PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus dan manajemen...

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 13:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Imam Saefudin, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya, dihukum membayar ganti kerugian atau restitusi kepada korban...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak