SERANG – Komisi Informasi (KI) Banten sedang melakukan penilaian atau pemeringkatan terhadap seluruh badan publik di tingkat Provinsi Banten dan kabupaten/kota se-Banten. Saat ini sudah masuk tahapan visitasi, yakni mengecek secara langsung infrastruktur dan petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di masing-masing badan publik.
“Kami mengecek badan publik mana saja yang benar-benar mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk tahap visitasi ini, ada 13 badan publik yang dikunjungi tingkat Provinsi Banten dan delapan kabupaten/kota se-Banten,” ujar Ade Jahran, Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, kepada Radar Banten Online, Kamis (26/11/2015).
Ade menjelaskan, adapun badan publik yang masuk 13 besar adalah BLHD, Bappeda, Balitbangda, BPAD, BKPMPT, BKD, Biro Ekbang, DKP, Disnakertrans, Biro Humas dan Prtokol, Sekretariat KPID, Disbudpar, dan Kantor Penghubung. Sementara untuk kabupaten/kota, semuanya dilakukan visitasi.
“Visitasi ini bertujuan untuk mencocokkan antara keterangan dalam kuisioner yang diisi oleh badan publik, dengan kenyataan di lapangan. Apakah kuisioner itu benar-benar sesuai fakta atau sebaliknya,” kata Ade.
Dikatakan Ade, nantinya dari 13 badan publik itu akan dipilih 10 besar yang selanjutnya dipilih 3 besar badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Sedangkan untuk pemda/pemkot akan langsung ditentukan 3 besar.
“Kami rencanakan penyerahan hasil pemeringkatan ini pertengahan Desember 2015. Kami juga berharap yang menyerahkan piala dan piagam itu lanagsung Pak Gubernur, tapi kami belum dapat konfimasi dari Pak Gubernur soal kesiapannya,” ujar Ade Jahran.
Dijelaskan Ade, sebelumnya tim dari KI Banten menyebar kuisioner atau angket ke semua badan publik yang berjumlah 42. Kemudian badan publik itu mengembalikan angket itu yang nantinya akan dicocokan saat visitasi ini, apakah isian angket tersebut sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak.
Mantan wartawan ini mengatakan, selain implememtasi UU KIP, yang menjadi penilaian juga tentang ketaatan badan publik terhadap Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Penilaian yang dimaksud antara lain informasi terkait badan publik meliputi kedudukan, domisili, maksud dan tujuan, struktur dan profil singkat organisasi badan publik, kebijakan serta aturan yang telah dikeluarkan badan publik.
Kemudian lanjut Ade, informasi kegiatan dan kinerja badan publik yang meliputi ringkasan program kerja, laporan akses informasi publik dan agenda penting lainnya. Selanjutnya informasi tentang laporan keuangan meliputi rencana dan realisasi keuangan, informasi neraca, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan, dan daftar investasi maupun aset. Serta informasi yang diatur dalam perundang-undangan lainnya. (Fauzan Dardiri)