SERANG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Sanuji Pentamarta, mengatakan, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), selain mempersiapkan Sumber Daya Manusia, Pemerintah Provinsi Banten dipandang perlu mengatur batasan jumlah tenaga kerja asing di setiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten.
“Harus ada perdanya. Misalnya setiap perusahaan, harus 50 persen tenaga kerjanya berasal dari anak-anak yang lulusan sekolah di Banten. Tapi, jika itu mau diterapkan, pemerintah pun harus bisa menyiapkan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” ujarnya dalam diskusi publik bersama pokja wartawan, Senin (7/12/2015).
Sanuji melanjutkan, untuk mewujudkan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi perusahaan, Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Provinsi Banten pun harus di-standarisasi. Kemudian, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pun harus membuat jurusan dengan sesuai kualifikasi kebutuhan perusahaan.
“Jangan tidak nyambung, jangan membuat jurusan yang tidak sesuai. Sebagai negara kita harus memproteksi. Meskipun sudah masuk pasar bebas, bukan berarti harus dibebaskan. Tetap harus ada proteksi,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya mengatakan, peraturan tersebut sejauh ini belum ada namun sedang diupayakan oleh pemerintah. Pemerintah pun sedang menyusun upaya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
“Perlindungan dengan cara kanalisasi. Di mana dengan cara ini tenaga kerja lokal akan menjadi prioritas perusahaan. Bahkan kita mengusulkan kepada perusahaan agar Pemprov melakukan penyeleksian secara langsung,” katanya.
Di Banten sendiri sejauh ini terdapat 12140 industri dan tenaga kerja dalam negerinya sebanyak 1.332.466 tenaga kerja, sedangkan tenaga kerja asing sebanyak 10.082 orang. “Kita ingin kanalisasi mereka (pekerja asing) tidak berbaur dengan masyarakat. Kita bikin kawasan pemukiman khusus tenaga kerja asing,” katanya. (Bayu)








