SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang hari ini memusnahkan ribuan surat suara. Surat suara tersebut dimusnahkan karena tidak terpakai dan rusak akibat proses pengiriman serta cacat. Catatan KPU Kabupaten Serang, tidak kurang dari 6.300 lembar surat suara akan dimusnahkan dengan cara dibakar hari ini, Selasa (8/12/015).
“Surat suara rusak sebanyak 300 lembar lebih. Sedangkan surat suara yang tidak terpakai sebanyak 6.000 lembar,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar kepada Radar Banten Online, melalui sambungan telepon.
Abidin menjelaskan, surat suara yang tidak terpakai itu dianggap lebih karena melampaui dua persen lebih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih di Kabupaten Serang. “Ditambah lagi di aturan Permendagri (Peraturan Dalam Negeri) ada tambahan surat suara sebanyak satu persen dari jumlah total DPT.”
Surat suara untuk Pilkada esok di Kabupaten Serang sendiri, diakui Abidin sudah siap sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. “Sudah tersebar semua. Kemarin terakhir pengiriman logistik.”
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan sebanyak 1.113.656 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Jumlah DPT itu terdiri laki-laki 566.117 dan perempuan 547.539. Selain itu, dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang terdapat 2.148 Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Wahyudin)








