CILEGON – Salah seorang warga Kota Cilegon melaporkan pengambilan paksa sepeda motor milikinya yang dilakukan oleh Amaludin (19). Pria pengangguran yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polsek Kota Cilegon. Mendapat laporan tersebut, Unit Satreskrim Polsek Kota Cilegon meringkus Andi, Rabu (27/1/2016) siang.
“Awalnya ada laporan dari warga yang menanyakan motornya ke sini (Polsek) karena diambil oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. Setelah kita tunjukkan sejumlah foto, ternyata diakui oleh pelapor dan langsung kita lakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek Cilegon Kompol Dudung Djunaedi.
Pelaku, kata dia, ditangkap saat sedang asik bermain volly di sebuah lapangan dekat rumahnya, di lingkungan Sondol, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. “Pelaku ini adalah residivis yang baru bebas pada akhir tahun lalu, dengan kasus yang sama,” imbuhnya.
Dudung membeberkan, dalam modus operandinya, pelaku kerap beraksi di tempat-tempat yang biasa digunakan orang berpacaran. Dengan mengaku sebagai anggota Intel Polsek Cilegon, pelaku mendekati pasangan yang sedang memadu kasih dan berpura-pura menanyakan kartu identitas maupun surat-surat kelengkapan kendaraan.
“Seperti korban yang terakhir ini, motornya dirampas oleh pelaku di kawasan JLS (Jalan Lingkar Selatan). Setelah korbannya ketakutan, pelaku merampas barang-barang milik korban. Baik itu handphone maupun uang milik korban. Termasuk mengambil paksa motor milik korban yang sudah kita amankan saat ini,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. (Devi Krisna)