SERANG – Walikota Serang tidak dapat mengangkat atau memberhentikan pejabat struktural Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) secara langsung, tetapi harus meminta persetujuan dulu dari Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini berlaku sejak dikeluarkannya Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Misalnya kepala Disdukcapil mau diganti, sebelum pelantikan, satu bulan atau dua minggu sebelumnya, Pemkot harus melaporkan dan meminta persetujuan dulu ke Kemendagri,” ungkap Sekretaris Daerah Pemkot Serang Tb Urip Henus kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Serang, Senin (22/2/2016).
Urip menjelaskan, pemberlakuan undang-undang ini tidak menganggu karena penentuan pejabatnya tetap menjadi kewenangan Pemkot. Hal ini justru bagus karena hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan lebih erat.
“Pada dasarnya itu kan kepentingan daerah, bukan pusat. Ke pusat juga hanya laporan dan persetujuan saja. Didsukcapil juga tetap mendapat anggaran dari APBD Pemkot. Dalam aturan itu hanya terkait orangnya saja yang membedakan, yang lainnya masih sama,” katanya.
Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori mengatakan, dirinya bersama kepala Disdukcapil sudah menerima SK dari Kemendagri. SK diserahkan Kemendagri ke Pemprov Banten, kemudian diserahkan ke Walikota melalui BKD Kota Serang. Setelah itu ke Disdukcapil.
“Ini implementasi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 83A, serta pasal 23 Pemendagri Nomor 76 tahun 2015, yang mempertegas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural administrasi kependudukan,” katanya.
Hudori mengatakan, penyerahan SK dilakukan bertahap. Pertama diberikan kepada Kepala dan Sekretaris Disdukcapil. Sedangkan untuk eselon III dan IV, menurut informasi, dari pihak Bina Aparatur paling lambat diserahkan awal Maret.
“Bedanya hanya kalau dulu kuasa penuh walikota, sekarang harus persetujuan Kemendagri, misal mau diganti diusulkan dulu ke melalui Pemprov. Jadi tidak ada persoalan, yang beda hanya proses pengangkatan dan pemberhentiannya melalui persetujuan Kemendagri,” katanya.
Terkait aturan tersebut, tambah Hudori, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan. Pesan penting dalam undang-undang dan pemendagri yaitu Disdukcapilnya tetap, organisasinya masih perangkat daerah, yang diinterpensi hanya pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya. (Fauzan Dardiri)