slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Walikota Tak Bisa Memberhentikan Langsung Pejabat Disdukcapil

Aas Arbi by Aas Arbi
23-02-2016 15:19:51
in Featured, Pemerintahan
Walikota Tak Bisa Memberhentikan Langsung Pejabat Disdukcapil

Sekretaris Daerah Pemkot Serang Tb Urip Henus.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Walikota Serang tidak dapat mengangkat atau memberhentikan pejabat struktural Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) secara langsung, tetapi harus meminta persetujuan dulu dari Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini berlaku sejak dikeluarkannya Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Misalnya kepala Disdukcapil mau diganti, sebelum pelantikan, satu bulan atau dua minggu sebelumnya, Pemkot harus melaporkan dan meminta persetujuan dulu ke Kemendagri,” ungkap Sekretaris Daerah Pemkot Serang Tb Urip Henus kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Serang, Senin (22/2/2016).

Baca Juga :

Pemkot Serang Terapkan Parkir Digital untuk Tekan Pungli dan Kebocoran Retribusi

Pemkot Serang Siapkan Rp37,6 Miliar untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan 2026

Antisipasi Kekeringan 2026, BPBD Kota Serang Siapkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Rawan

Instruksi Wali Kota Serang, ASN Wajib Naik Motor saat ke Kantor

Urip menjelaskan, pemberlakuan undang-undang ini tidak menganggu karena penentuan pejabatnya tetap menjadi kewenangan Pemkot. Hal ini justru bagus karena hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan lebih erat.

“Pada dasarnya itu kan kepentingan daerah, bukan pusat. Ke pusat juga hanya laporan dan persetujuan saja. Didsukcapil juga tetap mendapat anggaran dari APBD Pemkot. Dalam aturan itu hanya terkait orangnya saja yang membedakan, yang lainnya masih sama,” katanya.

Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori mengatakan, dirinya bersama kepala Disdukcapil sudah menerima SK dari Kemendagri. SK diserahkan Kemendagri ke Pemprov Banten, kemudian diserahkan ke Walikota melalui BKD Kota Serang. Setelah itu ke Disdukcapil.

“Ini implementasi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 83A, serta pasal 23 Pemendagri Nomor 76 tahun 2015, yang mempertegas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural administrasi kependudukan,” katanya.

Hudori mengatakan, penyerahan SK dilakukan bertahap. Pertama diberikan kepada Kepala dan Sekretaris Disdukcapil. Sedangkan untuk eselon III dan IV, menurut informasi, dari pihak Bina Aparatur paling lambat diserahkan awal Maret.

“Bedanya hanya kalau dulu kuasa penuh walikota, sekarang harus persetujuan Kemendagri, misal mau diganti diusulkan dulu ke melalui Pemprov. Jadi tidak ada persoalan, yang beda hanya proses pengangkatan dan pemberhentiannya melalui persetujuan Kemendagri,” katanya.

Terkait aturan tersebut, tambah Hudori, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan. Pesan penting dalam undang-undang dan pemendagri yaitu Disdukcapilnya tetap, organisasinya masih perangkat daerah, yang diinterpensi hanya pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya. (Fauzan Dardiri)

Tags: Pemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kalijodo Ditutup, Pekerja Hiburan Pindah ke Kota Serang

Next Post

Inul, Artis Pertama yang Jenguk Saipul Jamil

Related Posts

Pemkot Serang Terapkan Parkir Digital untuk Tekan Pungli dan Kebocoran Retribusi
Berita Utama

Pemkot Serang Terapkan Parkir Digital untuk Tekan Pungli dan Kebocoran Retribusi

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 26 April 2026 16:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang menyiapkan sistem parkir digital berbasis non-tunai sebagai langkah tegas untuk menghapus praktik pungutan liar...

Read moreDetails

Pemkot Serang Siapkan Rp37,6 Miliar untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan 2026

Antisipasi Kekeringan 2026, BPBD Kota Serang Siapkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Rawan

Instruksi Wali Kota Serang, ASN Wajib Naik Motor saat ke Kantor

Pemkot Serang Bakal Tata Ulang Pedagang CFD

Dua SPPG di Kota Serang Disuspend, Ini Daftar dan Penyebabnya

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

Budi Rustandi Respon Cepat Keluhan Warga Terkait Pelayanan Medis di RSDP

Perbaiki Jalan Rusak, Pemkot Serang Anggarkan Rp 80 Miliar

Next Post
Inul, Artis Pertama yang Jenguk Saipul Jamil

Inul, Artis Pertama yang Jenguk Saipul Jamil

Ikut Diklat Bela Negara Bisa Daftar Online

Ikut Diklat Bela Negara Bisa Daftar Online

Ini Korban Ledakan di PT Dover Chemical

Pemuda Gerem Desak PT Dover Chemical Umumkan Keamanan Produksinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Minggu, 26 April 2026 19:10
DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

Minggu, 26 April 2026 19:07
Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Minggu, 26 April 2026 18:39
Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 26 April 2026 18:29
Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Minggu, 26 April 2026 18:26
Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, 26 April 2026 18:22
Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Minggu, 26 April 2026 19:10
DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

Minggu, 26 April 2026 19:07
Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Minggu, 26 April 2026 18:39
Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Perputaran Uang di Seba Baduy 2026 Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 26 April 2026 18:29
Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Senin 27 April 2026, Bupati Lebak Rotasi Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

Minggu, 26 April 2026 18:26
Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, 26 April 2026 18:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

Miris, Satu Keluarga di Warunggunung Lebak Tinggal di Gubuk Reyot

by Nurandi
Minggu, 26 April 2026 19:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satu keluarga di Kampung Cipasung, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tinggal di gubuk reyot yang nyaris...

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

DPRD Lebak Minta Pengusaha Angkutan Galian C Patuhi Aturan

by Nurandi
Minggu, 26 April 2026 19:07

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak meminta para pengusaha angkutan galian C di wilayah Lebak untuk mematuhi aturan terkait pembatasan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak