SERANG – Tidak sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), dari total 108 waralaba di Kota Serang, baru 57 waralaba yang mengantongi rekomendasi dari Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disdagperinkop) Kota Serang.
Kepala Disdagperinkop Kota Serang, Akhmad Benbela mengatakan, bahwa sebagian besar waralaba atau ritel yang diberikan rekomendasi berlokasi di jalan utama Kota Serang, sedangkan yang tidak diberikan rekomendasi berlokasi rata-rata di perumahan.
“Gini, yang kami beri rekomendasi itu yang ada di jalan utama, yang belum itu berada di perumahan, kecuali ada perubahan Perda (Peraturan Daerah-red),” ungkap Benbela kepada wartawan, Rabu (20/4/2016).
Bagi waralaba yang belum direkomendasikan, kata Benbela, keberadaan ritelnya itu masih dipertanyakan terkaitan tata ruang, kalau lokasinya berdekatan dengan pasar tradisonal itu tidak diperbolehkan. Sedangkan bila sama-sama ritel berdekatan itu tidak masalah.
“Hampir rata-rata ritel belum memiliki izin, yang ada baru rekomendasi perdagangan. Ketika memang ada orang ingin melakukan aktivitas perdagangan, itu menjadi tugas kami, karena memang ini sesuai dengan visi dan misi Pemkot Serang,” katanya.
Lebih lanjut, Benbela mengatakan, bahwa pihaknya tidak melakukan penindakan terhadap keberadaan ritel di perumahan-perumahan, yang menyulap rumah warga menjadi waralaba dengan harga sewa cukup besar. Sehingga pihaknya mengajukan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perberlanjaan dan Toko Modern.
“Kalau upaya kita sudah lakukan dengan melakukan koordinasi dengan BPTPM dan Satpol-PP, namun karena menggunakan rumah milik warga. Perubahan Perda yang saat ini sedang dibahas untuk menyesuaikan. Kita tidak mau menyelesaikan masalah tetapi muncul masalah baru,” paparnya. (Fauzan Dardiri)










