SERANG – Walikota Serang Tb Haerul Jaman akan mengeluarkan surat keputusan (SK) jadwal operasional rumah makan, restoran, dan kafe selama bulan Ramadan.
“Kami minta kepada para pengusaha rumah makan, restoran, kafe untuk tidak buka di siang hari. Kami meminta semua pihak untuk menghormati bulan Ramadan supaya umat muslim dapat menjalankan ibadah puasanya dengan tenang,” ungkap Jaman usai acara Pemasyarakatan Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu Hortikultura di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, kepada wartawan, Kamis (26/5).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tadjudin mengatakan, dalam rangka menyambut Ramadan, pihaknya menghimbau kepada umat muslim agar menyambut dan menghormati Ramadan dengan kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan.
“Menjaga kesucian dan kekhusyuan ibadah puasa dan rangkaian ibadah di bulan puasa, perbanyaklah zikir dan tadarus. MUI mengajak kepada seluruh warga dan para pedagang makanan untuk tidak membuka usaha di siang hari,” katanya. (Fauzan Dardiri)










