SERANG – Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Banten Yusnadewi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015, di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten, Selasa (31/5).
Pemeriksaan laporan keuangan ini untuk memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Opini merupakan penyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Pada semester I Tahun Anggaran 2016, BPK Perwakilan Banten telah melakukan pemeriksaan atas LKPD pada sembilan entitas di Provinsi Banten, yang meliputi delapan Kabupaten/Kota dan satu Pemerintah Provinsi. Selasa ini BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada enam entitas yaitu, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Sementara Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan pada Rabu (1/6) besok.
Hasilnya :
- Pemkab Lebak. BPK tidak menemukan permasalahan yang berdampak terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak, sehingga Laporan Keuangan Kabupaten Lebak mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
- Pemkab Pandeglang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena ada hal yang menjadi permasalahan, antara lain, 1. Pendapatan PBB P2, Piutang Pajak daerah Non PBB dan Pitungan PBB tidak dapat ditelusuri NOP-nya; 2. Persediaan tidak didukung dengan kertas kerja, bukti penerimaan dan pengeluaran persediaan, serta laporan persediaan yang memadai; 3. Aset tetap kendaraan bermotor sebanyak 623 unit tidak dapat ditunjukkan keberadaannya.
- Pemkab Serang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan hal-hal lain yaitu pembangunan interchange Cikande yang mencapai 24,7 persen dari belanja modal yang membebani keuangan daerah.
- Pemkab Tangerang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan dengan penekanan hal lain yaitu kelemahan SPI dalam pencatatan beban barang dan jasa-LO dan pengadaan tanah untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang tidak dimuat dalam KUA-PPAS.
- Pemkot Cilegon masih mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan hal lain yaitu adanya transaksi signifikan berupa pengadaan sport center Kota Cilegon yang mencapai 6,23 persen belanja modal, namun pembangunannya tidak diawali dengan studi kelayakan dan pengursan izin yang disyaratkan.
- Pemkot Tangerang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal yaitu perubahan SOTK yang mempengaruhi perubahan jumlah LK SKPD.
Atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan, telah diberikan rekomendasi oleh BPK. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.
Selanjutnya Lembaga perwakilan juga diwajibkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pemabahasan sesuai dengan kewenangannnya, berdasarkan pasal 21 Ayat (1) Undang-Undagn Nomor 15 Tahun 2004. (Ade F)









