SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2015. Opini tersebut diungkapkan anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara pada rapat paripurna istimewa penyerahan LHP BPK di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Senin (30/5/2016).
“Pada Tahun Anggaran 2014, BPK RI memberikan opini disclimer atas LKPD Pemprov Banten. Atas LKPD Tahun Anggaran 2015, opini LHP BPK mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian,” ujar Moermahadi.
Moermahadi menjelaskan, opini yang diberikan mempertimbangkan materialitas dan informasi pada laporan keuangan tersebut. Adapun hal yang dikecualikan pada LHP tersebut adalah belanja barang dan jasa, seperti di Satpol PP, promosi dan publikasi, kemudian masih adanya kendaraan dinas yang dikuasai pihak ketiga dan tidak bisa ditelusuri.
Moermahadi melanjutkan, sesuai PP 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, pemerintah harus menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual. Dengan cara itu pemerintah bisa melaporkan secara komprehensif.
“Dengan sistem berbasis akrual, pemerintah telah dapat mempertanggung jawabkan penggunaan APBD secara transparan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa terhadap kewajaran laporan keuangan,” ujarnya. (Bayu)









