SERANG – Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten membongkar sindikat pengedar sabu-sabu jaringan Malaysia. Sabu-sabu seberat 2,2 kilogram lebih diamankan dari empat pelaku yang ditangkap secara terpisah.
Keempat pelaku tersebut HY alias DYK, RZ, YL alias BKR, dan IR alias PH. Petugas gabungan pertama kali menangkap DYK di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/6) lalu. Dari tangan DYK, petugas mengamankan 0,34 gram sabu-sabu. Petugas kemudian menangkap BKR dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu seberat 11,221 gram.
Kasus ini dikembangkan. Hasilnya, petugas BNN Provinsi Banten dan Ditresnarkoba Polda Banten menangkap RZ di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, pada Sabtu (4/6). RZ berprofesi sebagai satpam pabrik.
“Dia (RZ-red) sebagai perantara dalam jual beli narkoba,” tegas Kapolda Banten Brigjen Ahmad Dofiri didampingi Kepala BNN Provinsi Banten Komisaris Besar (Kombes) Heru Feruanto di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Banten, Senin (6/6), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Sesuai keterangan RZ, petugas gabungan menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dan menghubungi IR. Saat transaksi akan dilakukan, IR langsung disergap di gerbang Kawasan Industri Modern Cikande. Barang bukti 20,678 gram sabu-sabu diamankan.
IR lalu digiring ke kediamannya di daerah Kecamatan Cikande. Hasil penggeledahan, sabu-sabu seberat 2.171 gram ditemukan.
“Peran mereka adalah pengedar. Kami berharap, dalam waktu dekat, mendapatkan tersangka lain yang masih DPO,” kata Kapolda.
Heru Februanto menambahkan bahwa para tersangka berbekal senjata api (senpi). “Ini jaringan Malaysia dari kelompok Aceh. Mereka menggunakan kemasan kopi. Sudah bisa dibayangkan, berapa banyak isinya (sabu-sabu dalam kemasan kopi-red),” kata Heru.
Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana mati.
Sepanjang 2016, kata Heru, petugas gabungan telah menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia melalui perairan Selat Sunda. Penyelundupan narkoba pertama digagalkan pada Jumat (13/5). Total ada 40 ribu pil ekstasi dan 54 kilogram sabu-sabu yang diamankan.
Lalu, Selasa (17/5), petugas gabungan kembali menangkap tiga tersangka pengedar. Yakni, sopir truk berinisial SK dan dua kondektur berinisial SS dan HD. Dari kendaraan tersangka ditemukan 4 kilogram sabu-sabu. “Dari penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini, kami bisa menyelamatkan sebanyak 20 ribu calon korban narkotika jenis sabu-sabu,” tandas Heru.
Dari kasus ini, petugas gabungan masih mengejar dua pelaku berinisia M dan ZA. “Kami upayakan akan tangkap keduanya,” tegas Heru. (Merwanda/Radar Banten)