SERANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Syaiful Bahri menegaskan, seluruh sumbangan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus dicacat oleh tim kampanye. Hal ini dikatakan Syaiful menyusul perubahan terkait dana kampanye paslon revisi Undang Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Pointnya bahwa seluruh sumbangan kampanye harus dicatat oleh tim kampanye, dan dilaporkan ke KPU kemudian diperiksa oleh akuntan publik, kecuali dana saksi (di luar dana kampanye-red),” ungkap Syaiful Bahri kepada Radar Banten Online, Rabu (8/6/2016).
Syaiful menjelaskan, bahwa kendati pihak KPU telah menganggarkan untuk pemasangan atribut kampanye paslon, karena point perubahannya ‘peraga kampanye dapat dibuat oleh peserta Pemilu’ tinggal menunggu pembahasan teknisnya.
“Untuk teknisnya akan di atur melalui PKPU, namun masih mentelaah revisi Undang Undang, yang baru disahkan beberapa waktu lalu,” katanya.
Perubahan tersebut, lanjut Syaiful sesuai dengan Pasal 74 a1 Dana Kampanye paslon dapat diperoleh dari, sumbangan Parpol/gabungan Parpol, sumbangan Paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta. (Fauzan Dardiri)









