SERANG – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten M Ali Hanafiah mendukung langkah yang diambil Satpol PP Kota Serang meneggakan Peraturan Daerah Kota Serang nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat.
“Kami sedang membahas razia warung nasi yang menjadi pembahasan masyarakat banyak. Kita bahas ini dengan OKP berbasis keagamaan,” ungkap Ali kepada Radar Banten Online, Selasa (14/6).
Ali mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung semua pemerintah daerah merazia rumah makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadan dan tidak mengikuti imbaua pemerintah daerah.
“Sesuai Perda kalau warung warung nasi buka pada pagi hari di bulan Ramadan jelas melanggar etika kepatutan. Kalau bukanya sore, ya silakan,” kata Ali.
Senada dikatakan Ali, Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) Banten Azwar Anas mengatakan, langkah Satpol PP sudah benar karena sebelumnya sudah memberikan surat edaran dari walikota.
“Menurut saya permasalahan ini tidak perlu dibesar-besarkan apalagi sampai menggalang sumbangan karena masih banyak rakyat kita yang lebih membutuhkan sumbangan tersebut dari pada sekadar pencitraan,” tandasnya.
Satpol PP Kota Serang Rabu (8/6) merazia warung makan di Kota Serang yang buka siang hari di bulan Ramadan. Satpol PP yang menyita makanan di warteg Saeni, Cikepuh Kota Serang, menimbulkan polemik di masyarakat. (Fauzan Dardiri)