slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang Lanjutan Kasus Eno, Nasib Terdakwa RAL Ditentukan Kamis

Redaksi by Redaksi
14-06-2016 15:41:01
in Berita Utama, Hukum
Sidang Eno

Wartawan menunggu di luar ruang sidang kasus pembunuhan Eno Parihah di PN Tangerang. (Foto: Hendra Saputra)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG – Sidang lanjutan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Enno Parihah (18) dengan terdakwa Rahmat Alim atau RAL (15) kembali digelar di PN Klas I A Tangerang, Senin (13/6).

Sidang yang berlangsung tertutup itu mengagendakan pembacaan pledoi tim kuasa hukum terdakwa. Namun agenda sidang tersebut molor dari jadwal. Sidang yang seharusnya berlangsung pukul 09.00, baru dimulai pukul 11.15 WIB. Penyebabnya, tim kuasa hukum belum membawa berkas pledoi yang akan dibacakan saat sidang.

Baca Juga :

Terkuak! Ini Motif Istri Bunuh Suaminya Sendiri di Tigaraksa Tangerang

Heboh Pembunuhan Dilakukan Istri Sendiri di Tigaraksa, Korban Diduga Dihabisi Saat Tertidur

Seorang Istri Bunuh Suaminya Sendiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Pembunuh ART Asal Kasemen Ditangkap, Polresta Serang Kota Ungkap Motif Sakit Hati

Kuasa hukum RAL, Slamat Tambunan mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya menyampaikan pledoi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Slamat menganggap seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan sama sekali. Untuk itu, pihaknya berharap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan.

“Dengan sah dan meyakinkan mohon terdakwa untuk dibebaskan,” kata Slamat, usai sidang penyampaian pledoi, kemarin.

Menurut Slamat, tim kuasa hukum tetap bersikukuh bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dari sekian saksi yang dihadirkan oleh JPU, semuanya tidak ada yang mengarah kepada pemberatan terhadap terdakwa. “Tidak ada yang mengatakan yang melihat, mengenal korban sebelumnya,” ungkapnya.

Dia menganggap JPU lemah karena tidak bisa membuktikan apa yang menjadi dasar acuan pemidanaan terhadap terdakwa. JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang membuat hasil visum dimaksud.

Dimana JPU, sebelumnya menunjukkan ada alat bukti keterangan dari visum et repertum yakni berupa struktur gigi yang sama di bagian dada korban dengan gigi terdakwa.

Selanjutnya, air liur yang menempel di dada korban. Serta sidik jari yang menempel di dinding kamar korban.

“Nah, sampai sekarang kan JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang bertanggung jawab dalam penulisan (visum-red). Bagaimana penjelasan mereka secara ilmiah. Kok dia bisa tahu dari tiga orang itu kalau itu ludahnya si A, ini ludahnya si B, harus ada pembuktian dong,” ungkapnya.

Lebih jauh, Slamat menjelaskan bahwa sidang pembacaan vonis terhadap RAL akan dilaksanakan pada Kamis (16/6) mendatang. “Kami yakin, majelis hakim akan mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ada, untuk memutuskan nasib terdakwa dalam sidang pembacaan vonis, Kamis mendatang,” imbuhnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa mengatakan, semua materi pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak akan memengaruhi tuntutan.

“Kita tetap menuntut terdakwa anak (RAL-red) dengan hukuman maksimal, yakni hukuman sepuluh tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 ayat 1 ke 1 primer jo 55 jo UU No 11 Tahun 2012 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” ungkapnya.

Itu sesuai dengan Pasal 81 ayat keenam, bahwa apabila pidana dilakukan anak-anak yang diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, maka pidana maksimal 10 tahun sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak. (Hendra Saputra/Radar Banten)

Tags: pembunuhanPemerkosaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengamanan Mudik 2016, Polda Banten Terjunkan 3.000 Personel

Next Post

Tunas Daihatsu Cilegon Tawarkan Promo DP 20 Persen hingga Diskon Jasa

Related Posts

Terkuak! Ini Motif Istri Bunuh Suaminya Sendiri di Tigaraksa Tangerang
Berita Utama

Terkuak! Ini Motif Istri Bunuh Suaminya Sendiri di Tigaraksa Tangerang

by Mulyadi
Sabtu, 7 Maret 2026 21:45

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Terkuak! Ini motif yang mendasari seorang istri bunuh suaminya sendiri di Tigaraksa, kabupaten Tangerang. Diketahui, seorang pria...

Read moreDetails

Heboh Pembunuhan Dilakukan Istri Sendiri di Tigaraksa, Korban Diduga Dihabisi Saat Tertidur

Seorang Istri Bunuh Suaminya Sendiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Pembunuh ART Asal Kasemen Ditangkap, Polresta Serang Kota Ungkap Motif Sakit Hati

Terungkap, Ini Penyebab Kematian ART Asal Kasemen Berdasarkan Hasil Autopsi

Kasus Pembunuhan ART Asal Kasemen, Keluarga Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kasus Pembunuhan ART Asal Kasemen, Korban Alami Sekitar 20 Luka Tusuk

Kronologi Pembunuhan Anak Politisi PKS: Tersangka di Dalam Rumah Orangtua Korban Selama 25 Menit

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Anak Politisi PKS Terancam Penjara Seumur Hidup

DNA pada Darah di Pisau Ungkap Pembunuhan Anak Politisi PKS

Next Post
Tunas Daihatsu Cilegon

Tunas Daihatsu Cilegon Tawarkan Promo DP 20 Persen hingga Diskon Jasa

suasana sidang

16 Saksi dari Banggar DPRD Banten Terima Uang PT BGD

Yuddy Chrisnandi

MenpanRB Pastikan THR untuk PNS Cair H-7 Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak