SERANG – Setelah 16 anggota Banggar DPRD Provinsi Banten terbukti menerima uang dari PT BGD pada persidangan, Selasa lalu, kali ini tujuh anggota DPRD Banten lainnya juga terbukti terlibat dan menerima uang dalam upaya suap tersebut.
Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kota Serang, Selasa, (21/6/2016).
Pantauan Radar Banten Online di lokasi, tujuh saksi dengan terdakwa Tri Satya Sentosa ditanyai satu per satu oleh hakim ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatan mereka dalam pembentukan Bank Banten. Mereka mengaku menerima uang dari PT BGD. (Ade F)
Berdasarkan fakta persidangan, berikut nama-nama saksi pada persidangan di Pengadilan Kelas 1A Kota Serang dan juga besaran uang yang diterima dari PT BGD :
1. Sri Hartati menerima Rp12 juta
2. Imanudin S Karis menerima Rp14 juta
3. HM. Sayuti menerima Rp14 juta
4. Eri Suhaeri menerima Rp11 juta
5. Fitron Nur Ikhsan menerima Rp4,5 juta
6. Aries Halawani menerima Rp2 juta
7. Sayyid Wicaksono menerima Rp3 juta








