slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Nilai Hakim Tak Adil, Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu Protes

Redaksi by Redaksi
21-07-2016 08:31:44
in Berita Utama, Featured, Hukum
Justice
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Randi Rusyani memprotes keputusan hakim. Randi divonis empat tahun penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (20/7).

Randi memprotes keputusan hakim tersebut karena dirinya menilai putusan yang diberikan majelis hakim tidak adil. “Saya divonis empat tahun tiga bulan penjara, saya minta keadilan, saya belum berpengalaman, kenapa teman saya Rahmayudi yang BB-nya (barang bukti sabu,-red) enam bungkus cuma divonis enam bulan, saya cuma satu bungkus dapet ngasih Rahmayudi tapi dituntutnya empat tahun,” papar Randi saat ditemui setelah sidang, Rabu (20/7).

Baca Juga :

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

Oknum ASN Cilegon Kecanduan Nyabu Sejak 2004, Kini Jadi Pengedar

Oknum ASN Cilegon Sudah Edarkan 155 Gram Sabu Sejak Februari 2026

Polres Cilegon Bongkar 9 Kasus Narkoba, 120 Gram Sabu Diamankan

Randi mengaku tidak memahami apa yang menjadi pertimbangan penegak hukum sehingga dirinya diberikan hukuman lebih berat dibandingkan temannya yang terbukti memiliki barang terlarang yang lebih banyak.

“Protes saya sampaikan ke pengacara Pak Husri dan Jaksa, saya bertanya ke pengacara, kenapa dia BB-nya lebih banyak hukumannya lebih ringan dari saya,” katanya.

Ketidakadilan yang lain Randi lihat, dari proses hukum yang berjalan. Menurutnya, selama ini Randi belum mendapatkan asesmen dari pihak kepolisian, sedangkan Rahmayudi mendapatkannya. “Tadi saya pikir-pikir dulu. Saya ingin banding. Saya gak diasesmen oleh polisi,” ujarnya.

Menanggapi tudingan ketidakadilan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Musa mengatakan, tuntutan hukuman yang berbeda itu sesuai pertimbangan fakta yang tertuang dalam berkas perkara dan terungkap dalam persidangan. Musa pun mengaku berani mempertanggungjawabkan atas keputusan tersebut.

“Ada dasar-dasar dan landasannya mengapa tuntutan itu berbeda. Ada surat edaran dari Jampidum terkait itu, saya lupa nomornya. Semua itu dapat dilihat dari uraian dan bentuk tuntutan kita,” ujarnya.

Vonis tersebut sendiri dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu. Terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Andri Saputra.

“Oleh karena itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Randi Rusyani dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Eni Sri Rahayu.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang pada Januari 2016, di rumah kontrakannya di Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan satu paket kecil sabu-sabu. Sabu-sabu itu diperoleh terdakwa dari Otoy.

Setelah terdakwa ditangkap, pada Kamis (28/1), Otoy diringkus di sebuah rumah makan di sekitar Kramatwatu. Dari tangan Otoy, polisi menemukan enam bungkus sabu-sabu di dalam dompet kecil warna pink campur putih yang dimasukkan ke saku dalam sebelah kanan jaket Levi’s warna hitam. (Bayu)

Tags: NarkobaSabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Setelah Jaman, Rano Bakal Bertemu Arief Wismansyah

Next Post

Adde Rosi Minta Dindikbud Usut Tuntas Oknum Penjual ‘Bangku Sekolah’

Related Posts

Dua pelaku saat diciduk polisi.
Hukum

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

by Rostinah
Jumat, 17 April 2026 12:20

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi mengamankan dua pemuda saat patroli malam di wilayah Kota Tangerang, Kamis, 16 April 2026. Keduanya...

Read moreDetails

Oknum ASN Cilegon Kecanduan Nyabu Sejak 2004, Kini Jadi Pengedar

Oknum ASN Cilegon Sudah Edarkan 155 Gram Sabu Sejak Februari 2026

Polres Cilegon Bongkar 9 Kasus Narkoba, 120 Gram Sabu Diamankan

HMI Cilegon Desak Bongkar Jaringan Narkoba ASN, Minta Tes Urin Massal Tanpa Tebang Pilih

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu, Nilai Capai Rp85,2 Miliar

Polres Cilegon Tangkap Pengedar, Belasan Paket Sabu Diamankan

Konsumsi Sabu di Kontrakan Cikupa, Pria Asal Lampung Ditangkap Polda Banten

Bandar Sabu Ditangkap di Lebakwangi Serang, Polisi Amankan Ratusan Paket Siap Edar

Polsek Pakuhaji Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan 2,55 Gram Sabu dan 4 Pelaku

Next Post
Soal Razia Rumah Makan, Adde Rossi: Aturan Benar Karena Opini Publik Bisa Menjadi Salah

Adde Rosi Minta Dindikbud Usut Tuntas Oknum Penjual 'Bangku Sekolah'

Kepala BLHD Provinsi Banten, Husni Hasan.

BLHD Banten Masih Temukan Perusahaan Tidak Ramah Lingkungan

Salbai

Nikmati Seduhan Kopi dengan Suasana Vintage di House of Salbai 34

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 12:03

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Selasa, 21 April 2026 11:58

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Selasa, 21 April 2026 11:32

Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Perlindungan WNI dari Ancaman TPPO dan TPPM

Selasa, 21 April 2026 11:31

Momentum Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Perempuan Kembangkan Potensi Diri

Selasa, 21 April 2026 11:03

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Selasa, 21 April 2026 11:00
Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Selasa, 21 April 2026 12:03

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Selasa, 21 April 2026 11:58

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Selasa, 21 April 2026 11:32

Imigrasi Serang Gelar Sosialisasi Perlindungan WNI dari Ancaman TPPO dan TPPM

Selasa, 21 April 2026 11:31

Momentum Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Perempuan Kembangkan Potensi Diri

Selasa, 21 April 2026 11:03

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Wasit Liga 2 Indonesia Desak Polres Metro Tangerang Kota Tahan Pelaku

Selasa, 21 April 2026 11:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

Pemkot Serang Sediakan 10 Bus untuk Jemaah Haji Tahun 2026

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 21 April 2026 12:03

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan sarana transportasi untuk mendukung kelancaran pemberangkatan jemaah haji tahun 2026.  Sebanyak 10 bus...

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

by Fahmi
Selasa, 21 April 2026 11:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Polda Banten menyampaikan ucapan selamat kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak