SERANG – 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok hasil pengamanan Polda Banten yang tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal belum dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Klas II Cilegon. Para TKA yang tidak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris tersebut masih dalam proses pendalaman oleh petugas Imigrasi.
“Masih didalami Pak” ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cilegon, Sahat Pasaribu saat dihubungi oleh Radar Banten Online melalui pesan singkat, Jumat (5/8).
Sahat menjelaskan, dari catatan Kantor Imigrasi, TKA asal Tiongkok yang memiliki dokumen resmi dan dinyatakan legal oleh Kantor Imigrasi jumlahnya sekitar 401 orang. Sedangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun Polda Banten, di lokasi pembangunan pabrik semen di Kecamatan Pulo Ampel, jumlahnya diperkirakan mencapai 500 TKA.
Sebelumnya, 37 TKA asal Tiongkok yang tidak memiliki dokumen tersebut diserahkan oleh Polda Banten kepada pihak Imigrasi. Diserahkannya TKA tersebut karena setelah melalui pendataan pihak kepolisian, baik TKA yang bersangkutan maupun pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas TKA tersebut tidak bisa menunjukan dokumen.
“Dari hasil pemeriksaan kemarin ada dokumen yang tidak lengkap. Seperti pekerja itu harusnya bekerja pada tataran eksport atau memiliki keahlian, ternyata kemarin itu bukan pada tataran itu. Mereka tidak mampu menunjukkan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA),” ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri, Rabu (3/8).
Menurut Dofiri, jumlah TKA asal Tiongkok yang berada di Pulo Ampel jumlahnya mencapai ratusan. Namun sejauh ini yang berhasil didata dan diamankan baru 68 TKA yang 37 diantaranya telah terbukti ilegal.
Sementara itu, sebelumnya, Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nurullah mengatakan, untuk TKA yang memiliki dokumen, akan dikembalikan kepada perusahaan yang memegang proyek pembangunan pabrik semen tersebut. “Kita sudah melakukan pemeriksaan pada pihak perusahaan yang menjadi subkon dari PT C (inisial), jumlahnya tiga orang, semuanya penanggung jawab,” paparnya.
Untuk kembali menelusuri sisa TKA yang belum diamankan, Polda Banten kembali menurunkan petugas untuk langsung melakukan penelusuran di sekitar lokasi pembangunan pabrik. “Iya, petugas kembali ke TKP, karena masih banyak yang belum diamankan, kemarin kan saat kita ke sana kan pada lari sebagian,” ungkapnya.
Dengan terbuktinya terdapat TKA yang tidak memiliki dokumen, perusahaan yang bertanggung jawab atas TKA tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Sanksinya seperti apa nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujarnya. (Bayu)









