KETUA Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (GAPRI) Ismanu Sumiran menyebut bahwa kabar harga rokok akan menjadi Rp50 ribu per bungkus tidak benar. Bahkan, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat.
“Itu hoax!” tegas Ismanu kepada Jawa Pos tadi malam (21/8). “Pihak yang mengusulkan dan mengembuskan kabar itu telah menimbulkan kekacauan ekonomi dan meresahkan,” imbuhnya.
Terkait kenaikan harga, pihaknya saat ini berpatokan pada nota keuangan 2017 yang diumumkan pemerintah baru-baru ini. Di situ tercatat kenaikan cukai 5,8 persen.
Berpatokan pada hal itu, penerimaan cukai dari industri rokok menjadi Rp149,9 triliun pada 2017 dibanding Rp138 triliun pada tahun ini. Jika ditambah pajak, total setoran industri rokok kepada negara Rp170 triliun. “Ibaratnya, sesungguhnya industri rokok ini BUMN yang dikelola swasta. BUMN sendiri tidak sebesar itu setorannya. Cukai dan pajak ke negara itu setara sekitar 70 persen dari omzet,” ulasnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih membahas besaran kenaikan cukai rokok tahun depan.
Soal wacana kenaikan harga rokok Rp 50 ribu, dia mengatakan, hal tersebut baru sebatas usul dari kelompok pro kesehatan, yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
“Itu kan usul. Kita mendengarkan dulu. Sementara itu, timing dan besaran kenaikan tarif cukai masih dibahas internal,” terangnya kepada koran ini kemarin. (JPG)