PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 34 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ke-34 perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht terdiri dari 16 perkara narkotika dan obat-obat terlarang dan 11 perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) dan Kamenegtibum (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya), satu (1) perkara TPPO, dan satu (1) perkara tindak pidana umum khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pada tanggal 12 Desember 2024, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pandeglang akan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pada hari ini kami akan memusnahkan barang bukti 34 perkara tindak pidana umum sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan satu tindak pidana khusus,* katanya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis, 12 Desember 2024.
Kegiatan pemusnahan merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam putusan Pengadilan selaku Eksekutor.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penumpukan penyimpanan barang bukti dan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33 perkara tindak pidana umum dan satu tindak pidana khusus.
“Barang bukti dimusnahkan berupa narkotika jenis Sabu, dengan berat netto 207,0842 gram seharga Rp62.125.260. Dan Sabu Cair, sebanyak 2 liter atau Rp200 juta,” katanya.
Lalu narkotika jenis ganja seberat 389,6161 gram seharga Rp116.884.830. Obat tablet sebanyak 250 butir, Obat tablet berwarna kuning berlogo MF (Hexymer) sebanyak 2.005 butir.
“Obat tablet kemasan silver sebanyak 1.399 butir. Lalu ada 16 hanphone berbagai jenis merk, serta puluhan ribu bungkus rokok,” katanya.
Editor: Abdul Rozak