CILEGON – Nasib naas dialami gadis di bawah umur, MH (14). Perempuan ini diperkosa oleh lima orang pelaku secara bergiliran. Kini, Polisi telah menangkap empat dari lima pelaku itu.
Diketahui, MH (14) yang merupakan korban pemerkosaan merupakan anak seorang nelayan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Sedangkan keempat pelaku yang kini telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Cilegon berinisial AS (20), AR (20), PH (18) dan SY (20).
Kapolres Cilegon, AKBP Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kasus pemerkosaan secara bergilir terhadap anak di bawah umur ini diketahuinya pada Juni 2016 lalu berdasarkan laporan orang tua korban yang berinisial AA.
“Kita menangkap dua pelaku berinisial AS dan AR pada Selasa lalu. Kemudian keesokan harinya kita juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial PH dan SY. Sementara satu lagi masih dalam pengejaran,” ujar Romdhon saat menggelar ekspose di Mapolres Cilegon, Kamis (29/9/2016).
Diungkapkan Romdhon, kronologi kejadiannya bermula saat DI yang merupakan teman MH meminta MH untuk mengantarnya ke rumah pacarnya bernama AD di Kecamatan Puloampel. Sesampai dirumah AD kemudian pelaku memaksa MH untuk menenggak minuman beralkohol disertai ancaman pembunuhan.
“Pelaku memaksa korban meminum minuman beralkohol. MH sempat menolak tapi AR memaksanya untuk minum. Karena takut dan diancam dibunuh, korban akhirnya menuruti permintaannya dan akhirnya diperkosa secara bergiliran. Kejadiannya terjadi pada 9 Juni 2016,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Ridzky Salatun mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dijerat atas Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
“Karena korbannya masih berumur 14 tahun, maka pelaku akan kita jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (Riko)