SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan sembilan anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian berat (curat). Kesembilan anggota sindikat tersebut diciduk Polda Banten dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Pertama, aparat kepolisian mengamankan lima anggota sindikat tersebut pada Jumat, 21 Oktober lalu. Kelima anggota tersebut yaitu Muhamad Isobah, Sudaryani, Supendi, Muhamad Ajid, dan Agus Haerudin. Kemudian pada hari yang sama, polisi mengamankan dua pelaku lainnya bernama Ismet dan Olga.
Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Aldrin Hutabarat mengatakan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa para pelaku sindikat ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sebanyak lima kali dan pencurian dengan membobol toko sebanyak satu kali di wilayah Serang dan Cilegon.
“Kemudian, pada hari Selasa, 25 Oktober 2016, sekira jam 22:00, Polda Banten juga berhasil mengamankan dua orang pelaku curat dengan modus pecah kaca pada TKP Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang atas nama Daud Damsir dan Candra Adinata,” ujar Aldri di Mapolda Banten, Kamis (27/10).
Untuk para sindikat curanmor, modus operandi para pelaku yaitu dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kuci palsu atau kunci leter T. Kendaraantersebut kemudian dijual kembali kepada orang lain.
Sedangkan untuk pelaku pencurian berat, pelaku merusak pintu toko yang terkunci dengan menggunakan batang kunci pas yang dimodifikasi menyerupai linggis dan kunci sok serta kunci T sehingga mudah untuk mengambil barang yang berada di toko tersebut, berupa tas, dompet, baju kemeja, topi sandal, dan jaket, serta satu unit monitor dan komputer warna putih dan brangkas berisi uang tunai sekitar Rp 12 juta. “Toko yang dibobol toko yang menjual peralatan adventure,” ujarnya.
Bersama para pelaku, Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, lima unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci sok, empat buah mata kunci leter T, satu buah gagang kunci pas, dua lembar STNK, satu pasang sandal dengan merk Eiger, satu buah topi dengan merek Eiger, dua buah dompet dengan merk Eiger, satu buah pisau lipat dengan merek eiger, satu buah handphone dengan merk LG. Satu buah jam tangan, satu buah sarung tangan, dan satu buah air soft gan.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zainudin mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar enam orang yang menurut informasi bagian dari sindikat ini. Mereka bernama Huldi, Hendra, Anggi, Iyek, Farhan, dan Muslich. (Bayu)








