• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Mulai Desember, Bayar Tilang Bisa Lewat SMS Banking dan ATM

Aas Arbi by Aas Arbi
Rabu, 9 November 2016 17:32
in Berita Utama, Umum
Mulai Desember, Bayar Tilang Bisa Lewat SMS Banking dan ATM

Sejumlah anggota kepolisian Polres Serang saat mengikuti sosialisasi e-tilang di aula Mapolres Serang, Rabu (9/11)

SERANG – Mulai Desember 2016, pembayaran tilang kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Serang direncanakan menggunakan sistem online atau melalui SMS Banking dan ATM. Sistem pembayaran ini berlaku seiring dengan adanya program e-tilang di Polres Serang.

“Saat ini masih tahap sosialisasi dan pembekalan serta pelatihan terhadap para petugas, jadi kami belum memastikan kapan aplikasi ini diluncurkan, Insya Allah Desember,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Wedi Aditia, usai sosialisasi e-tilang di aula Mapolres Serang, Rabu (9/11).

RelatedPosts

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Rabu, 21 Oktober 2026 07:20
Belum Terima Juklak-Juknis, Pemkab Pandeglang Siapkan Rp334 Miliar untuk Gaji PPPK

Belum Terima Juklak-Juknis, Pemkab Pandeglang Siapkan Rp334 Miliar untuk Gaji PPPK

Rabu, 21 Oktober 2026 07:11
Polresta Tangerang Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Stasiun dan Gerbang Tol

Polresta Tangerang Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Stasiun dan Gerbang Tol

Rabu, 21 Oktober 2026 06:51
Bupati Dewi Hadiri Pengajian Muslimat NU, Dorong Penguatan Peran Ibu dalam Keluarga

Bupati Dewi Hadiri Pengajian Muslimat NU, Dorong Penguatan Peran Ibu dalam Keluarga

Rabu, 21 Oktober 2026 06:14

Wedi menjelaskan aplikasi e-tilang ini  merupakan sistem penegakan hukum dalam hal ini tilang dengan cara yang modern melalui aplikasi. Dengan sistem ini, dalam melakukan proses penilangan, petugas mencatat pelangaran tersebut dalam aplikasi tersebut. Kemudian, untuk proses pembayaran, pelanggar bisa mengunakan secara online.

“Setelah dicatat jenis pelanggarannya, dalam aplikasi tersebut akan keluar besaran jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar. Lalu, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui SMS banking ataupun transfer melalui ATM. Aplikasi tersebut nantinya akan terkoneksi ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” jelasnya.

Meskipun bisa online, masyarakat masih bisa memilih proses pembayaranya. Secara manual yaitu melalui blanko atau melaui E-tilang. Pilihan cara pembayaran ini menurut Wedi  untuk mempermudah pelanggaran dalam melakukan pembayaran.

“Jadi nanti setelah menitipkan uang ke bank dengan transfer, pelanggar tinggal nunjukan bukti pembayaran saja ke petugas dan langsung ambil STNK atau SIM yang ditahan oleh petugas. Aplikasi ini dibuat dalam rangka percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan,” ujarnya

Hari ini, untuk mempersiapkan SDM yang memahami dan menguasai aplikasi tersebut, Mapolres Serang menggelar sosialisasi E-tilang kepada 70 anggota Polantas Serang, di aula Mapolres Serang. (Ade F)

Tags: tilang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Aspirasi DPRD Provinsi Banten: Pelayakan Kesehatan di Banten

Next Post

PKS Bergerak untuk ‘Rabu Biru’, Menangkan WH-Andika

Next Post
Ditanya Dana Kampanye, WH: Masih Kita Hitung, Sebagian dari Masyarakat

PKS Bergerak untuk 'Rabu Biru', Menangkan WH-Andika

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

by Nurabidin
Rabu, 21 Oktober 2026 07:20
0

Caption: M Zaku Ubaidillah (badminton.ina/ig)

Belum Terima Juklak-Juknis, Pemkab Pandeglang Siapkan Rp334 Miliar untuk Gaji PPPK

Belum Terima Juklak-Juknis, Pemkab Pandeglang Siapkan Rp334 Miliar untuk Gaji PPPK

by Purnama Irawan
Rabu, 21 Oktober 2026 07:11
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih mengalokasikan anggaran sekitar Rp334 miliar untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.