SERANG – Mulai Desember 2016, pembayaran tilang kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Serang direncanakan menggunakan sistem online atau melalui SMS Banking dan ATM. Sistem pembayaran ini berlaku seiring dengan adanya program e-tilang di Polres Serang.
“Saat ini masih tahap sosialisasi dan pembekalan serta pelatihan terhadap para petugas, jadi kami belum memastikan kapan aplikasi ini diluncurkan, Insya Allah Desember,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Wedi Aditia, usai sosialisasi e-tilang di aula Mapolres Serang, Rabu (9/11).
Wedi menjelaskan aplikasi e-tilang ini merupakan sistem penegakan hukum dalam hal ini tilang dengan cara yang modern melalui aplikasi. Dengan sistem ini, dalam melakukan proses penilangan, petugas mencatat pelangaran tersebut dalam aplikasi tersebut. Kemudian, untuk proses pembayaran, pelanggar bisa mengunakan secara online.
“Setelah dicatat jenis pelanggarannya, dalam aplikasi tersebut akan keluar besaran jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar. Lalu, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui SMS banking ataupun transfer melalui ATM. Aplikasi tersebut nantinya akan terkoneksi ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” jelasnya.
Meskipun bisa online, masyarakat masih bisa memilih proses pembayaranya. Secara manual yaitu melalui blanko atau melaui E-tilang. Pilihan cara pembayaran ini menurut Wedi untuk mempermudah pelanggaran dalam melakukan pembayaran.
“Jadi nanti setelah menitipkan uang ke bank dengan transfer, pelanggar tinggal nunjukan bukti pembayaran saja ke petugas dan langsung ambil STNK atau SIM yang ditahan oleh petugas. Aplikasi ini dibuat dalam rangka percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan,” ujarnya
Hari ini, untuk mempersiapkan SDM yang memahami dan menguasai aplikasi tersebut, Mapolres Serang menggelar sosialisasi E-tilang kepada 70 anggota Polantas Serang, di aula Mapolres Serang. (Ade F)









