SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Satlantas Polresta Serang Kota memberikan imbauan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, Jumat, 20 Juni 2025.
Imbauan dan penindakan pelanggaran lalu lintas ini diberikan kepada sopir dkendaraan over load (kelebihan muatan) dan over dimensi (kendaraan yang dimodifikasi).
Kasatlantas Polresta Serang Kota, AKP Tiwi Afrina mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan kelancaran berlalu lintas.
Sebab, kendaraan over load dan over dimensi dapat menyebabkan resiko kecelakaan lalu lintas.
“Kami memberikan imbauan dan dakgar (penindakan pelanggaran-red) terhadap kendaraan over load dan over dimensi,” katanya.
Tiwi menjelaskan, penindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama Pasal 277 (Over Dimension) dan Pasal 307 (Over Loading).
“Juga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur dimensi maksimal tiap golongan kendaraan,” jelasnya.
Ia mengimbau agar ketentuan tentang muatan kendaraan dan standar kendaraan dipatuhi. Sebab, pihaknya akan terus melakukan penindakan apabila hal tersebut diperlukan.
“Kalau membahayakan pengendara atau pun pengendara lain tentu ditindak,” tuturnya didampingi Briptu Fredy.
Editor: Agus Priwandono











