slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perdana TP-TGR, Lima ASN Pemkab Serang Disidang

Redaksi by Redaksi
31-12-2016 12:05:45
in Berita Utama, Featured, Pemerintahan
Perdana TP-TGR, Lima ASN Pemkab Serang Disidang

Majelis TP-TGR melakukan sidang di aula Tb Suwandi, Setda Pemkab Serang, kemarin.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar sidang perdana tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) di aula Tb Suwandi, Jumat (30/12) siang. Sidang mendakwa lima aparatur sipil negara (ASN) yang diduga telah menghilangkan aset milik Pemkab Serang sehingga menyebabkan kerugian daerah.

Kelima ASN meliputi mantan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) yang baru saja dilantik menjadi Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Adjat Gunawan. Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha pada Dinas Kelautan Perikanan Energi dan Sumber Daya Mineral (DKPESDM) Risma Fitriani. Lalu, Staf Pelaksana di Setda Kabupaten Serang Dian Herlina, Staf Pelaksana pada DKPESDM Oce Uswatun Hasanah, dan terakhir Staf Pelaksana pada Pemerintahan Desa (Pemdes) Khudari.

Baca Juga :

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk Ahmad Yamin

Ahmad Yamin Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Bapenda Kabupaten Serang Siap Optimalkan Pembayaran Berbasis Digital

Berlangsungnya sidang TP-TGR bak sidang hukuman terdakwa di pengadilan. Para majelis hakim mengenakan toga serta hakim ketua yang berada di tengah para anggota majelis lain dilengkapi dengan palu. Satu per satu terdakwa dihadirkan di depan mejalis hakim dan dibacakan surat tuntutannya. Kelima terdakwa selama masa persidangan tidak banyak berkomentar. Mereka tampak pasrah pada keputusan majelis hakim untuk mengganti rugi aset yang diduga telah mereka hilangkan.

Sekretaris Majelis Hakim TP-TGR, Fairu Zabadi dalam sidang memutuskan bahwa ganti rugi terhadap Adjat Gunawan, terbukti baik sengaja maupun tidak telah menghilangkan kendaraan roda empat dengan nomor polisi A 1035 F. Adjat pun diminta untuk mengganti kerugian senilai Rp126 juta. “Denda itu, dinilai lebih ringan dari tuntutan Rp157,7 juta dengan alasan yang bersangkutan telah menyimpan kendaraan sudah sebagaimana mestinya,” papar Fairu yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Serang pada sidang.

Fairu pun membacakan keputusan untuk terdakwa lain. Yakni, Risma Fitriani yang terbukti telah menghilangkan aset daerah berupa kendaraan roda empat bernomor polisi A 1143 F. Risma dikenakan tuntutan ganti rugi Rp51,6 juta. Denda dinilai lebih ringan dari tuntutan majelis Rp124 juta. “Yang bersangkutan telah menyerahkan uang kepada kas daerah sebesar Rp41 juta sebelumnya,” terang mantan Asda III Bidang Administrasi Umum tersebut.

Sedangkan tiga ASN lain, lanjut pria berkaca mata itu, antara lain Dian Herlina yang terbukti telah menghilangkan kendaraan roda dua dikenakan ganti rugi Rp12,7 juta. Denda lebih ringan dari tuntutan Rp14 juta. Kemudian, untuk Oce Uswatun Hasanah yang terbukti menghilangkan roda dua, dikenakan denda Rp3 juta. Denda juga lebih ringan dari tuntutan sebesar Rp14,1 juta. “Soalnya, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang ke kas daerah sebesar Rp8 juta,” katanya.

Sementara itu, lanjut Fairu, untuk Khudari dikenakan ganti rugi Rp13 juta setelah terbukti menghilangkan satu unit laptop merek Toshiba. Denda disampaikan Fairu, lebih ringan dari tuntutan sebesar Rp19 juta.

Sementara Ketua Majelis Hakim TP-TGR, Lalu Atharussalam Rais menambahkan, ada beberapa pertimbangan kenapa ganti rugi lebih kecil dari tuntutan. Di antaranya kehilangan terjadi padahal yang bersangkutan telah mengamankan aset pemda dengan benar. “Sidang ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Kabupaten Serang,” imbaunya. (Nizar S/Radar Banten)

Tags: Pemkab Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Laka Lantas Meningkat, Dana Santunan Jasa Raharja Capai Rp40,58 M

Next Post

Siang Ini, Jalan Raya Anyer Cigading Lengang, JLS Ramai Lancar

Related Posts

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi
Berita Utama

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 April 2026 10:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 141 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Serang hingga kini belum memiliki lahan, baik tanah...

Read moreDetails

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk Ahmad Yamin

Ahmad Yamin Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Bapenda Kabupaten Serang Siap Optimalkan Pembayaran Berbasis Digital

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Mendes Ajak Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Sukseskan Program KDMP dan MBG

Bupati Serang Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Calon Paskibraka Kabupaten Serang Siap-siap Digembleng

Komnas PA Kabupaten Serang Beri Pendampingan Psikososial Bagi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung

Pemkab Serang Pastikan Pembangunan Jembatan Kali Peng di Tirtayasa Dilakukan Tahun Ini

Next Post
Siang Ini, Jalan Raya Anyer Cigading Lengang, JLS Ramai Lancar

Siang Ini, Jalan Raya Anyer Cigading Lengang, JLS Ramai Lancar

Irna dan Iti Sepakat Optimalkan Pembangunan Daerah Perbatasan

Irna dan Iti Sepakat Optimalkan Pembangunan Daerah Perbatasan

Salon Sulam Alis 8_Browgasm Ikuti Pelatihan Internasional

Salon Sulam Alis 8_Browgasm Ikuti Pelatihan Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 10:15
Dramatis, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal Liga Champions

Dramatis, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal Liga Champions

Kamis, 16 April 2026 10:08
Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Kamis, 16 April 2026 10:02
Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Kamis, 16 April 2026 09:17
Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Kamis, 16 April 2026 09:15
Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kamis, 16 April 2026 09:04
Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Kamis, 16 April 2026 10:15
Dramatis, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal Liga Champions

Dramatis, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal Liga Champions

Kamis, 16 April 2026 10:08
Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Kamis, 16 April 2026 10:02
Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Kamis, 16 April 2026 09:17
Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Petugas Haji Tangsel Diminta Lebih Tangguh dari Jemaah

Kamis, 16 April 2026 09:15
Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kabur Saat Akan Ditangkap, Bos Mafia Gas Tabrak Mobil Polisi di Lebak

Kamis, 16 April 2026 09:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

Pemprov Banten Ambil Alih Situ yang Dikuasai Pihak Ketiga, Percepat Penertiban Aset Daerah

by Yusuf Permana
Kamis, 16 April 2026 10:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan penertiban dan penyelamatan aset daerah, khususnya situ yang selama ini diduga...

Dramatis, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal Liga Champions

Dramatis, Bayern Munchen Singkirkan Real Madrid dan Lolos ke Semifinal Liga Champions

by Nurabidin
Kamis, 16 April 2026 10:08

RADARBANTEN.CO.ID – Bayern Munchen memastikan langkah ke semifinal Liga Champions usai menyingkirkan Real Madrid dalam laga leg kedua perempat final...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak