slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perdana TP-TGR, Lima ASN Pemkab Serang Disidang

Redaksi by Redaksi
31-12-2016 12:05:45
in Berita Utama, Featured, Pemerintahan
Perdana TP-TGR, Lima ASN Pemkab Serang Disidang

Majelis TP-TGR melakukan sidang di aula Tb Suwandi, Setda Pemkab Serang, kemarin.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar sidang perdana tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) di aula Tb Suwandi, Jumat (30/12) siang. Sidang mendakwa lima aparatur sipil negara (ASN) yang diduga telah menghilangkan aset milik Pemkab Serang sehingga menyebabkan kerugian daerah.

Kelima ASN meliputi mantan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) yang baru saja dilantik menjadi Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Adjat Gunawan. Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha pada Dinas Kelautan Perikanan Energi dan Sumber Daya Mineral (DKPESDM) Risma Fitriani. Lalu, Staf Pelaksana di Setda Kabupaten Serang Dian Herlina, Staf Pelaksana pada DKPESDM Oce Uswatun Hasanah, dan terakhir Staf Pelaksana pada Pemerintahan Desa (Pemdes) Khudari.

Baca Juga :

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

500 Rumah di Desa Kadugenep dapat Bantuan Sambungan Rumah dari Perumda Tirta Al Bantani

Pemerintah Kecamatan Petir Dorong Desa-desa Kelola Sampah Secara Mandiri

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Berlangsungnya sidang TP-TGR bak sidang hukuman terdakwa di pengadilan. Para majelis hakim mengenakan toga serta hakim ketua yang berada di tengah para anggota majelis lain dilengkapi dengan palu. Satu per satu terdakwa dihadirkan di depan mejalis hakim dan dibacakan surat tuntutannya. Kelima terdakwa selama masa persidangan tidak banyak berkomentar. Mereka tampak pasrah pada keputusan majelis hakim untuk mengganti rugi aset yang diduga telah mereka hilangkan.

Sekretaris Majelis Hakim TP-TGR, Fairu Zabadi dalam sidang memutuskan bahwa ganti rugi terhadap Adjat Gunawan, terbukti baik sengaja maupun tidak telah menghilangkan kendaraan roda empat dengan nomor polisi A 1035 F. Adjat pun diminta untuk mengganti kerugian senilai Rp126 juta. “Denda itu, dinilai lebih ringan dari tuntutan Rp157,7 juta dengan alasan yang bersangkutan telah menyimpan kendaraan sudah sebagaimana mestinya,” papar Fairu yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Serang pada sidang.

Fairu pun membacakan keputusan untuk terdakwa lain. Yakni, Risma Fitriani yang terbukti telah menghilangkan aset daerah berupa kendaraan roda empat bernomor polisi A 1143 F. Risma dikenakan tuntutan ganti rugi Rp51,6 juta. Denda dinilai lebih ringan dari tuntutan majelis Rp124 juta. “Yang bersangkutan telah menyerahkan uang kepada kas daerah sebesar Rp41 juta sebelumnya,” terang mantan Asda III Bidang Administrasi Umum tersebut.

Sedangkan tiga ASN lain, lanjut pria berkaca mata itu, antara lain Dian Herlina yang terbukti telah menghilangkan kendaraan roda dua dikenakan ganti rugi Rp12,7 juta. Denda lebih ringan dari tuntutan Rp14 juta. Kemudian, untuk Oce Uswatun Hasanah yang terbukti menghilangkan roda dua, dikenakan denda Rp3 juta. Denda juga lebih ringan dari tuntutan sebesar Rp14,1 juta. “Soalnya, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang ke kas daerah sebesar Rp8 juta,” katanya.

Sementara itu, lanjut Fairu, untuk Khudari dikenakan ganti rugi Rp13 juta setelah terbukti menghilangkan satu unit laptop merek Toshiba. Denda disampaikan Fairu, lebih ringan dari tuntutan sebesar Rp19 juta.

Sementara Ketua Majelis Hakim TP-TGR, Lalu Atharussalam Rais menambahkan, ada beberapa pertimbangan kenapa ganti rugi lebih kecil dari tuntutan. Di antaranya kehilangan terjadi padahal yang bersangkutan telah mengamankan aset pemda dengan benar. “Sidang ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Kabupaten Serang,” imbaunya. (Nizar S/Radar Banten)

Tags: Pemkab Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Laka Lantas Meningkat, Dana Santunan Jasa Raharja Capai Rp40,58 M

Next Post

Siang Ini, Jalan Raya Anyer Cigading Lengang, JLS Ramai Lancar

Related Posts

Kabupaten Serang

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 18:48

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang akan segera melauching layanan digital untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya ada aplikasi...

Read moreDetails

500 Rumah di Desa Kadugenep dapat Bantuan Sambungan Rumah dari Perumda Tirta Al Bantani

Pemerintah Kecamatan Petir Dorong Desa-desa Kelola Sampah Secara Mandiri

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Wabup Najib Hamas Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Jaga Kenyamanan Wisatawan

Tiga Perusahaan di Kabupaten Serang Lakukan PHK 409 Karyawan, Alasan Efisiensi dan Penurunan Order

Pemkab Serang Sebut 98 persen Aset Sudah Diserahkan ke Pemkot Serang

Hindari Kerugian, PT PWI II Lakukan PHK 96 Pegawai

Ini Daftar 10 Aset yang Diperebutkan Antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Next Post
Siang Ini, Jalan Raya Anyer Cigading Lengang, JLS Ramai Lancar

Siang Ini, Jalan Raya Anyer Cigading Lengang, JLS Ramai Lancar

Irna dan Iti Sepakat Optimalkan Pembangunan Daerah Perbatasan

Irna dan Iti Sepakat Optimalkan Pembangunan Daerah Perbatasan

Salon Sulam Alis 8_Browgasm Ikuti Pelatihan Internasional

Salon Sulam Alis 8_Browgasm Ikuti Pelatihan Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 18:48

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang akan segera melauching layanan digital untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya ada aplikasi...

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

by Nurandi
Rabu, 3 Juni 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi transportasi online dan ekosistem digital karya anak bangsa, JAM Street, terus memperkuat eksistensinya di Provinsi Banten....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak