SERANG – Diduga karena terjadi kesalahan pada proses transfer gaji oleh Bank Banten, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten tidak menerima gaji bulan Desember. Dugaan tersebut muncul mengingat mulai bulan tersebut penyaluran gaji pegawai Pemprov Banten beralih dari Bank BJB ke Bank Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu PNS di lingkungan Pemprov Banten yang enggan disebutkan namanya, ada sejumlah PNS yang tidak menerima gaji, disisi lain ada PNS yang mendapatkan gaji ganda.
“Ada lagi rekeningnya gak ada uangnya pas di cek di Bank Banten, ada juga yang gajinya ganda, pas di cek ko uangnya banyak banget, disini saja (salah satu SKPD di Pemprov Banten) ada dua orang,” ujar sumber, Jumat (6/1).
Menurut sumber, dirinya mengungkapkan hal tersebut kepada media agar adanya evaluasi di Bank Banten, karena bisa saja hal tersebut terjadi karena kesalahan sistem.
Direktur Utama Bank Banten Heru Sukanto saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Berdasarkan laporan pegawainya, tidak ada masalah dalam proses penyaluran gaji kepada pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
“Ini jwb dr temen2 di lap. : Untuk info saja P (pak – Red) Dirut SP2D gaji guru yang berasal dari Pemkot baru ada siang ini. U (untuk – red) gaji karyawan sdh (sudah – red) beres,” jawab Heru melalui pesan whats app.
“Pak , itu yang Guru alihan dari Pemkot Tangerang yang akan dibayar di tgl 5 Januari dan itu masalahnya administrasi saja yaitu belum ada nya surat pengalihan ke pemprov banten seharusnya pertanyaannya ke pemkot tangerang P Dirut. Apa ini yg dimaksud?” pesan Heru.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Heru menjelaskan, jika benar persoalan tersebut terjadi, dirinya akan mengevaluasi kinerja jajarannya dan memastikan PNS yang bersangkutan akan mendapatkan haknya. “Seandainya benar terjadi, itu sudah pasti, tidak usah khawatir, PNS tetap mendapatkan gaji,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Nandi Mulya S mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. “Dari pegawai mana, segera lapor ke ka (Kepala – Red) skpd nya dan bend (bendahara – Red) gaji dari skpd tersebut segera mengurus. Tks info nya,” katanya singkat.
Saat ditanya terkait rencana dinasnya selaku bendahara provinsi untuk melakukan konfirmasi hal tersebut kepada Bank Banten, menurut Nandy, hal tersebut menjadi kewenangan bendahara masing-masing SKPD. “Ya lokus (fokus – Red) skpd nya yg ngurus. Karena skpp nya dari skpd ybs (yang bersangkutan),” jawabnya melalui pesan whats app. (Bayu)









