SERANG – Tarif penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) naik ikut mengerek harga mobil baru pada 2017.
“Kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) itu secara otomatis akan menaikkan harga jual kendaraan. Momen pergantian tahun juga sudah pasti diikuti dengan kenaikan harga unit kendaraan. Hal ini berkaitan dengan NIK yang baru, pasti ada perubahan harga juga dan berpengaruh juga pada kenaikan biaya produksi dan biaya operasional lainnya,” katanya Business Manager PT Setiakawan Menara Motor Serang Daru Harti, Selasa (10/1), via pesan eelektronik. Tahun 2017, lanjut dia, kenaikan kendaraan berkisar Rp 5 juta – Rp 10 juta per unit.
Elfa Ridhaswara, General Manager PT Mitra Sendang Kemakmuran, dealer utama sepeda motor Honda Banten memperkirakan kenaikan tarif pada PNBP terhadap harga kendaraan roda dua sebesar 1-2 persen. Namun kenaikan harga jual bisa menurunkan daya beli.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan sejak 6 Januari tahun ini, penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi RP 100.000,. Untuk roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Sementara penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000. (Wirda)