PANDEGLANG – Polres Pandeglang memenangkan gugatan praperadilan penangkapan tiga warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dan penetapan mereka sebagai tersangka perusakan pagar dan fasilitas milik PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ). Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menolak gugatan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten tersebut.
Sebelum putusan dibacakan, sekira pukul 09.00 WIB, sidang ini mendapat pengawalan ketat dari 500 polisi. Polda Banten menerjunkan 75 anggota Ditsabhara dan 150 anggota Satbrimobda. Ratusan personel ini mem-back up 250 personel Polres Pandeglang. Polda Banten juga menurunkan dua unit mobil water cannon, dua mobil Dalmas, dan satu mobil patroli.
Untuk mengamankan sidang, polisi memasang pagar kawat berduri di sekitar pintu masuk gedung Pengadilan Negeri Pandeglang. Jalan Raya Serang-Pandeglang di depan gedung pengadilan juga ditutup dari dua arah selama empat jam.
Pengamanan ekstra ketat ini membuat ratusan warga Kecamatan Baros yang datang sekira pukul 10.00 WIB tidak bisa masuk ruang sidang. Mereka kemudian menggelar doa bersama di tengah Jalan Raya Serang-Pandeglang selama sekira 20 menit. Setelah itu, ratusan warga itu berteriak-teriak menuntut agar tersangka Fuadi, Bimbim, dan Syair dibebaskan. Warga juga mendesak pemerintah daerah segera menutup kegiatan usaha PT TFJ.
“Daerah Baros dan Cadasari (Kabupaten Pandeglang) merupakan daerah vital. Daerah tersebut merupakan kawasan resapan air, kawasan lindung geologi yang berada di sekitar mata air, dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Keberadaan PT TFJ ini berisiko merugikan masyarakat,” tandas Suhemi, koordinator lapangan (korlap) aksi warga, di hadapan ratusan polisi.
Desakan ratusan warga Kecamatan Baros ini tidak membuat Hakim tunggal Wigati Ujiningrum mengabulkan permohonan LBH Rakyat Banten. Di hadapan para pengacara tersangka dan puluhan warga di ruang sidang, Wigati berpendapat, tuduhan LBH Rakyat Banten bahwa proses penyidikan kasus itu oleh Satreskrim Polres Pandeglang menyalahi standar operasional prosedur di kepolisian tidak terbukti. Hakim menolak gugatan praperadilan tersebut. “Penangkapan, penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan tersangka sah dan berdasarkan hukum. Dan pengajuan praperadilan yang dilayangkan tidak beralasan,” tegas Wigati.
Koordinator LBH Rakyat Banten Carlos Fernando Silalahi tidak puas dengan putusan ini. Dia menyatakan akan terus melakukan upaya hukum lain agar ketiga tersangka perusakan pagar dan fasilitas milik anak perusahaan Mayora Group tersebut bisa dibebaskan.
“Tentunya, kita akan terus melakukan upaya dan tidak akan menyerah sampai di sini saja. Saya berkeyakinan bahwa tiga orang yang ditangkap itu tidak bersalah dan proses penahanan yang dilakukan oleh polisi menyalahi aturan,” tukas Carlos.
Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Satriyan menyebutkan bahwa Fuadi, Bimbim, dan Syair dijerat Pasal 170 KUH Pidana atau Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Selama mereka melakukan pelanggaran hukum, otomatis, saya sebagai alat negara akan melakukan penegakan hukum. Kalau mereka taat kepada hukum, kita juga tidak akan melakukan apa-apa,” tegasnya. (Adib F/Radar Banten)