SERANG – Ipda Iin Arifki Anggota perwira polisi yang bertugas di Polsek Karawaci, Resor Metro Tangerang divonis pidana penjara selama dua tahun setelah terbukti emelakukan penganiyaan yang berujung kematian terhadap M. Iman Tarjuma adik Dekan Hukum Untirta Aan Aspianto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iin Arifki dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (29/3).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut tiga tahun penjara. Menurut majelis, perbuatan terdakwa telah yang menganiaya hingga menyebabkan korban M. Iman Tarjuma tewas telah terbukti melanggar dakwaan subsider JPU Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban M. Iman Tarjuma tewas dan tidak mengakui perbuatannya sebagai hal yang memberatkan. “Yang meringankan kesalahan terdakwa akibat perbuatan M. Iman Tarjuma, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum,” kata Efiyanto dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Subardi.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan terima. Sedangkan JPU Kejari Serang Subardi menyatakan pikir-pikir. “Dengan begitu perkara ini belum inkrah. Diberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk menyatakan sikap. Sidang ditutup,” ujar Efiyanto menutup sidang. (Bayu)









