SERANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melarang lembaga penyiaran seperti radio dan televisi di Banten memutarkan lagu dangdut yang memiliki konten seks, narkoba, dan kekerasan.
Ahmad Furqon, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, mengungkapkan, warning tersebut sudah disosialisikan kepada lemaga penyiaran di Banten. Ada sekitar 13 lagu dangdut yang diharamkan oleh KPID Banten untuk diputar di lembaga penyiaran di Banten.
“Mislanya lagu Hamil Duluan, Gak Jaman Punya Pacar Satu Aja, dan ada beberapa lagu lain. Sebetulnya bukan lagu dangdut saja, tapi lagu dengan genre lain yang mengandung konten seks, narkoba, dan kekekerasan,” ujarnya di sela-sela agenda Evaluasi Dengar Pendapat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran di Hotel Mahadria, Kota Serang, Rabu (29/3).
Menurut Furqon, lagu dengan konten tersebut dilarang karena dikhawatirkan mempengaruhi pendengar, khususnya para remaja dan anak-anak. “Lagu-lagu itu judulnya saja sudah membuat masyarakat berfantasi, apalagi lirik-liriknya,” ujarnya.
Sejak dikeluarkan larangan tersebut, sejauh ini belum didapati lembaga penyiaran melanggar dengan menyiarkan lagu-lagu tersebut. Kendati seperti itu, pihaknya tetap melakukan pemantauan. “Tidak menutup kemungkinan tahun ini kita pun akan mengeluarkan kembali daftar lagu yang diharamkan untuk diputar,” pungkasnya. (Bayu)