SERANG – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Syarif Hidayatullah menilai Mahkamah Konstitusi melanggar undang-undang dan peraturan Mahkamah Konstitusi jika memenangkan gugatan Paslon Cagub-Cawagub Rano Karno dan Embay Mulya Syarief.
Yang dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016, yang diperbarui dengan nomor 1 Tahun 2017, yang mengatur tentang syarat maksimal untuk pengajuan gugatan.
Nasib gugatan sengketa hasil Pilkada Banten yang diajukan paslon nomor urut dua tersebut akan ditentukan pada sidang putusan dismissal yang akan dilakukan dalam rentang waktu antara 30 Maret hingga 5 April mendatang.
Lanjut atau terhentinya proses gugatan tersebut akan ditentukan pada sidang tersebut. “Saya belum dapat informasi dari MK akan digelar kapan, antara besok hingga tanggal 5 April nanti, kita tinggal menunggu saja,” ujar Syarif saat dikonfirmasi Radar Banten Online melalui sambungan telepon selular, Rabu (29/3).
Syarief optimis jika MK tidak akan melanggar aturan tersebut dan menghentikan proses gugatan pada sidang dismissal mendatang. (Bayu)










