SERANG – Jika biasanya rumah dijadikan sebagai tempat istirahat melepas penat setelah seharian beraktivitas, lain halnya dengan Yuherman (41). Pria lulusan SMP ini menjadikan rumahnya di Kampung Gunung No 25 RT 01/09, Keluraham Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin menuturkan, berdasarkan informasi dari warga, di sekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada hari Senin (27/3), sekira jam 14.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap Yuherman di rumahnya.
“Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup, ditemukan barang bukti di atas lemari buffet di dalam rumah yang dihuni tersangka. Kemudian tersangka diperintahkan untuk mengambilnya, kemudian disita sebagai barang bukti,” ujarnya, Kamis (30/3).
Selanjutnya, tambah Zaenudin, penangkapan Yuherman itu dikembangkan dari tersangka Suhanda alias Kanda alias Kadut yang ditangkap di tempat berbeda. “Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mako Polresta Tangerang, guna proses hukum selanjutnya,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya, empat bungkus plastik klip bening berisikan sabu, satu buah handphone Samsung Galaxy Y warna hitam abu-abu, satu buah handphone Samsung J5 warna putih, dan satu buah alat hisap berupa bong dan pipet. (Bayu)










