SERANG – Sebanyak 171 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Banten bermasalah di luar negeri, tempat para TKI tersebut bekerja. Hal itu terungkap saat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten mendatangi Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang, Selasa (11/4) siang ini.
Kepala BP3TKI Serang Gatot Hermawan mengungkapkan, dari 171 laporan, 160 diantaranya telah diselesaikan oleh BP3TKI.
Dalam penanganan kasus TKI yang bermasalah di luar negeri, pihaknya mengaku akan memilah masalah antara ranah pidana dan ranah ketenagakerjaan. Untuk masalah hukum, menurut Gatot, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jika masalah ketenagakerjaaan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI.
“Semua laporan yang masuk, kita tindak lanjuti sesuai dengan masalah yang dialami oleh para TKI itu,” ujarnya.
Adapun masalah yang kerap dialami oleh TKI yaitu over kontrak dan hilangnya komunikasi bersama keluarga.
Sementara itu, Ketua SBMI Banten Maftuh Hati Salim mengatakan, selama tahun 2017, pihaknya menerima sebanyak 43 laporan dari pihak keluarga korban. Paling banyak terkait tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Kemudian kasus terbanyak kedua adalah tidak bisa pulang atau ditahan oleh majikan.
“Lama tertahan di luar negeri, kaya paling lama 25 tahun. Rata-rata TKI sudah habis masa kerjanya atau over kontrak,” ujarnya.
Para TKI yang berasal dari Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang tersebut bermasalah di beberapa negara seperti Damaskus, Suriah, Saudi Arabia, Yordania, Bahrain dan Iraq.
Sebelumnya, SBMI sudah melaporkan tujuh kasus kepada pihak BNP2TKI pada pertengahan Februari 2017 lalu. Dan hari ini pihaknya melaporkan 13 kasus yang baru.
“Yang tujuh itu hingga saat ini tidak ada perkembangan baik informasi maupun tindakan dari pihak BNP2TKI. Makanya kita ke sini menanyakan sekaligus melaporkan kasus yang baru,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)








