SERANG – Nur Alamsyah (21) harus merelakan sepeda motornya dirampas dua begal, Minggu (9/4) sekira pukul 15.00 WIB. Korban ketakutan setelah diancam dengan golok di jembatan Jalan Sayabulu, dekat makam keramat Ki Mas Jong, Kota Serang.
Nur Alamsyah menjadi korban ketika hendak menjemput temannya di Kompleks Taman Graha Asri, Kecamatan Serang, Kota Serang. Korban berangkat dari rumahnya di Kampung Tembong Cirampayah, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, mengendarai sepeda motor Honda Beat A 5145 CT.
“Saya memang biasa lewat situ (Jalan Sayabulu-red) kalau jemput ibu,” kata korban di Mapolsek Cipocokjaya, tadi malam (10/4).
Di jembatan dekat makam Ki Mas Jong, Nur Alamsyah disalip dua lelaki yang berboncengan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam. Kedua pelaku langsung berhenti di depan korban.
“Ada dua orang enggak pakai helm, cuma pakai masker. Yang di belakang (bonceng-red) langsung nodong golok. Bilangnya, tinggalin motor, kalau enggak saya bacok. Saya matiin kamu,” tutur Nur Alamsyah menirukan ancaman pelaku kepadanya.
Ancaman itu membuat nyali Nur Alamsyah ciut. Korban memilih kabur dan meninggalkan sepeda motornya. “Kondisinya sepi, saya langsung lari. Motornya dibawa kabur ke arah Graha (menyebut Kompleks Taman Graha Asri-red),” ungkap Nur Alamsyah.
Dalam keadaan takut, Nur Alamsyah berjalan pulang ke rumahnya. Atas saran keluarganya, korban mengadukan kasus pembegalan yang menimpanya ke sebuah lembaga pembiayaan. Soalnya, pembelian sepeda motor korban belum lunas, masih diangsur.
“Ya enggak jadi jemput (teman korban-red), pulang ke rumah. Sampai rumah, disuruh lapor ke leasing dulu. Sama leasing, diminta lapor ke polisi. Makanya, baru sekarang lapor,” ujar Nur Alamsyah.
Dia tidak dapat mengenali ciri-ciri fisik kedua begal. Namun, korban yakin, pelaku bersuku Sunda. “Logatnya sih Sunda,” tegasnya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Cipocokjaya Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Dodi membenarkan telah menerima laporan kasus pembegalan dari Nur Alamsyah. “Kami akan minta keterangan saksi-saksi lebih dulu. Secepatnya akan dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” singkatnya. (Merwanda/Radar Banten)







