SERANG – Selama ini pengelolaan barang milik daerah di Pemkot Serang masih acak-acakan. Sebagai solusinya, tahun ini Pemkot mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Walikota Serang Sulhi mengatakan, apabila raperda ini telah disahkan, penataan aset akan semakin jelas. “Dulu sudah ada penataan, tapi belum optimal,” ujar Sulhi didampingi Asda I Pemkot Serang Nanang Saefudin usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin (8/5).
Sulhi mengatakan, selama ini ada beberapa permasalahan pengelolaan barang milik daerah, antara lain kurangnya tingkat akurasi nilai aset yang dikelola. Masalah lainnya, yaitu ketidakjelasan status aset yang dikelola dan kurang optimalnya penggunaan barang milik daerah dalam mendukung tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Selain itu, masalah kurang optimalnya pemanfaatan dan pemindahan barang milik daerah dalam rangka menghasilkan pendapatan daerah dan meminimalkan terjadinya kerugian daerah akibat dari pengelolaan barang milik daerah. Adapun tujuan dibuatnya raperda ini adalah mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut. Selain itu, penyusunan raperda ini agar pengelolaan barang milik daerah mendapat jaminan atau kepastian hukum, terwujudnya akuntabilitas, dan optimal, tertib, efektif, dan efisiensi.
Kata dia, raperda ini juga mengatur ruang lingkup barang daerah yang meliputi barang daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah seperti hibah/sumbangan atau yang sejenis. “Bahkan, nanti fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) perumahan juga,” ujarnya.
Asda I Pemkot Serang Nanang Saefudin mengatakan, selama ini opini yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Serang adalah wajar dengan pengecualian. “Nah, opini pengecualian itu ada di aset,” ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Nanang, raperda ini dibentuk untuk mendukung upaya perbaikan pengelolaan aset. Apalagi, pelimpahan aset dari Pemkab Serang ada sebagian yang masih nol rupiah.
Kata dia, hal ini juga dilakukan sebagai pengoptimalan pemanfaatan aset. Misalnya saja, lahan eks bengkok yang dimanfaatkan untuk pembangunan RSUD Kota Serang.
“Kami berharap raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama,” tuturnya. Apalagi, draf peraturan walikota terkait raperda ini juga telah disusun. (Rostina/Radar Banten)