SERANG – Untuk peningkatan daya saing pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online. Dengan sistem perizinan online dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan ini, masyarakat tidak perlu repot atau bolak balik ke Dinas teknis (terkait) untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan.
Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mengatakan, layanan perizinan online tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan perizinan yang cepat, efektif, dan transparan, akan mewujudkan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan.
“Kita ingin pelayanan yang diberikan pada masyarakat transparan dan efisien. Apalagi PTSP Banten mendapat catatan hijau dari KPK yang artinya realisasinya memuaskan,” ujar WH dalam keterangan resmi yang diterima Radar Banten Online, Rabu (21/6).
Kegiatan penanaman modal atau investasi menurut WH memegang pernanan penting dalam mendorong pembangunan suatu daerah. Melalui kegiatan penanaman modal baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), potensi ekonomi suatu daerah dapat tergali.
Sebagai daerah dengan kondisi alam yang potensial, ditambah letak geografis yang strategis, pemerintah Provinsi Banten menyadari potensi yang dimiliki merupakan modal berharga yang perlu dioptimalkan. Berkat kegigihan Pemrpov Banten dalam mempromosikan potensi investasi, pertumbuhan investasi di Banten semakin cemerlang. Kegiatan investadi di Banten telah berhasil membuka lapangan pekerjaan di berbagai sektor, terutama industri padat karya.
Untuk merangsang investor masuk, dibutuhkan pelayanan yang prima, efisien, dan transparan, kemudian dalam rangka menjawab kebutuhan para investor dalam mengurusi izin secara cepat dan efektif, Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan layanan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Wahyu Wardhana memaparkan tentang mekanisme penggunaan perizinan online. Dijelaksan Wahyu, PTSP online tersebut berupa aplikasi yang bisa diunduh melalui smarthpone.
Pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan dengan membuka laman http://dpmptsp.bantenprov.go.id/ > SIPEKA > Layanan Perijinan Online. Pemohon bisa memilih jenis perizinan yang dimohonkan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mengurus perizinan yang dimohonkan. Dari 210 jenis perizinan yang ada, baru 129 jenis perizinan yang sudah bisa menggunakan sistem online.
Sementara itu, Kepala Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korpsugah) KPK Asep Rahmat Suwanda mengaku mengapresiasi PTSP Provinsi Banten yang telah mendapatkan nilai “hijau”. Bila dibandingkan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Provinsi Banten PTSP Banten telah dianggap melaksanakan rencana aksi pencegahan korupsi oleh KPK.
Asep menambahkan, keberhasilan penerapan perijinan atau PTSP di Banten yang dinilai memuaskan. Menurutnya, pelaksanaan PTSP secara online di Banten merupakan bagian dari rencana aksi dalam Korsupgah di Banten. Sejak awal 2017, Pemrpov Banten telah melakukan evaluasi untuk mengejar berbagai ketertinggalan menuju sistem online. Asep menegaska, dari delapan rencana aksi pencegahan korupsi, pelayanan PTSP merupakan contoh keberhasilan yang patut ditiru.
“Kita butuh pegawai dan pimpinan yang memiliki integritas dan tinggi dalam memberikan layanan pada mayarakat. Kita butuh kode etik pelayanan agar bebas dari suap dan pungutan liar (pungli),” tegasnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)