SERANG – Sebuah rumah di Kampung Bojong Rt.006/011, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.
Hal tersebut terbongkar setelah Satres Narkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan pada Selasa (4/7) lalu. Dalam lidik tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisikan dua bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet warna kuning milik tersangka yang bernama Tigo Putra.
Kemudian, petugas pun menemukan satu bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang berada di lantai kamar anak tersangka, dan satu buah timbangan elektrik merk Kris Chef yang berada di dalam lemari pakaian tersangka.
“Penangkapan dilakukan sekira pukul 02:30. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa Komando Polresta Tangerang, guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Kamis (6/7).
Penangkapan tersebut sendiri, lanjut Zaenudin, tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar. Pada Senin (3/7), sekira Pukul 22:30, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. “Polisi pun langsung menyikapi laporan tersebut, dan ini hasilnya,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










