SERANG – Sebanyak 3.133 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Banten mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 72 tanggal 17 Agustus 2017. Bahkan 135 diantaranya langsung lebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten Enny Purwaningsih mengatakan, dari total 11 UPT se Provinsi Banten yang terbanyak memperoleh remisi di UPT Lapas Kelas II Prmuda Tangerang sebanyak 735 napi.
“Napi yang memperoleh remisi yakni napi yang sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, sudah menjalani enam bulan masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan,” kata Enny, Rabu (16/8).
Adapun rinciannya, Lapas Pemuda Kelas I Tangerang yang paling banyak mendapat remisi yang berjumlah 735. Jumlah tersebut dari kalkulasi RU I berjumlah 703 dan RU II atau langsung bebas berjumlah 32.
Lapas Kelas I Tangerang berjumlah total 557, 5 diantaranya langsung bebas. Lapas II A Perempuan Tangerang 200, lima diantanya bebas. Lapas Kelas II A Serang berjumlah 441, 31 diantaranya langsung bebas.
Lapas Kelas III Cilegon berjumlah 426 napi, 12 napi langsung bebes Rutan Kelas I Tangerang 399 napi, 17 napi langsung bebas. Lapas Kelas II B Anak Perempuan Tangerang dengan jumlah 122 napi, 7 napi diantaranya dapat berkumpul kembali dengan keluarga.
Rutan Kelas II B Serang dengan jumlah napi 104, 18 napi langsung bebas. LPKA Kelas I Tangerang berjumlah 54, 3 napi bebas, Rutan Kelas II B Rangkasbitung berjumlah 52, 3 napi langsung bebas. dan terakhir, Rutan Kelas II Pandeglang dengan total 43, dua napi juga dapat menghirup udara bebas. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)