SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 185 narapidana (napi) yang mendekam di unit pelaksana teknis (UPT) baik di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) di Provinsi Banten langsung bebas pada HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Ratusan napi tersebut bebas setalah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Tejo Harwanto menjelaskan, remisi umum (RU) II tersebut hanya diberikan kepada 185 napi. Mereka langsung bebas setelah masa penahanannya habis jika dikurangi dengan remisi yang diterima. “Yang langsung bebas ada 185 warga binaan pemasyarakatan (WBP),” ujar Tejo, Kamis 17 Agustus 2023.
Tejo mengatakan, pada momen HUT RI tahun ini terdapat 6.972 napi yang mendapatkan remisi.
“Total (napi) yang mendapatkan remisi umum sebanyak 6.972. Untuk jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) ada 10.022 orang (tahanan dan napi) di 12 UPT se-Provinsi Banten,” kata Tejo.
Tejo mengungkapkan, remisi tersebut diberikan paling banyak kepada UPT Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Jumlahnya sebanyak 2.096. Selain di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, remisi juga banyak diterima napi di Lapas Kelas IIA Cilegon yang berjumlah 1.628.
“Dari 12 UPT remisi paling banyak diberikan kepada Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” kata Tejo.
Tejo menjelaskan, ada tujuh aturan yang menjadi dasar pemberian remisi. Tujuh aturan itu yakni, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi.
“Selain itu, Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.03.01 tentang Pelaksanaan Remisi Online, Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2022 dan Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM tahun 2023 tentang Remisi,” tutur Tejo.
Tejo menegaskan, remisi tersebut hanya diberikan kepada napi yang memenuhi syarat. Remisi tersebut diberikan gratis dan merupakan hak dari napi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











