SERANG – Sebanyak 41 narapidana yang beragama Buddha yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Waisak 2019.
“Remisi diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5).
Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Dari 41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 17 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 6 orang mendapat pengurangan selama 2 bulan.
“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Remisi dilakukan pada masing – masing lapas, rutan, dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten,” ujarnya. (Merwanda)