LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 110 narapidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu, 22 April 2023.
Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari ratusan warga binaan pemasyarakatan atau WBP yang mendapatkan remisi itu tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga 1 bulan.
Kepala Lapas Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorang menyerahkan langsung Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Rangkasbitung yang mendapatkan Remisi.
“Ya, sebanyak 110 WBP mendapat remisi. Rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga 1 bulan,” kata Suriyanta, Selasa 25 April 2023.
Menurutnya, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi di antaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang beragama islam untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di Lapas Rangkasbitung, maka akan diusulkan kembali pada remisi berikutnya,” ujarnya.
Pada bagian lain, dia mengatakan pada momen Idul Fitri jumlah kunjungan bagi WBP hingga H+3 Lebaran menncapai 1.101 orang dengan jumlah warga binaan yang di kunjungi sebanyak 260 orang narapidana atau thanan dengan jam pelayanan di buka pada pukul 08.00 wib hingga jam 15.00.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi