SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melakukan mutasi barang/aset perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK).
Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, mutasi barang perubahan SOTK tersebut bertujuan untuk menentukan saldo awal aset di masing-masing OPD.
“Kegiatan ini diharapkan akan lebih meningkatkan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh dan kualitas penataan aset sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Nandy, Senin (21/8).
Dalam upaya tertib administrasi pengolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dijelaskan Nandy, Kepala SKPD atau Kepala OPD selaku pengguna barang bertanggung jawab terhadap aset-aset yang ada dalam penguasaannya baik secara fisik maupun administrasi.
Kemudian, dalam mutasi aset wajib dibuatkan berita acara serah terima dari kepala SKPD kepada Kepala OPD dengan dilengkapi dokumen pendukung. “Aset-aset yang tidak dimamfaatkan oleh OPD agar diserahkan ke pengelola melalui pejabat penatausahaan barang pengelola atau BPKAD dengan dilengkapi dokumen pendukungnya, kemudian, mutasi aset akibat perubahan OPD, diadministrasikan dengan pengelompokan berdasarkan jenis aset,” ujarnya
Lanjut Nandy, ada hal-hal yang menjadi catatan dalam mutasi barang perubahan SOTK. Diantaranya, Kepala OPD selaku pengguna barang harus memonitor pelaksanaan mutasi barang yang ada dalam penguasaannya dengan di bawah koordinator pejabat penatausahaan pengguna barang.
Kemudian, pengurus barang, pembantu pengurus barang dan pengurus barang pembantu menyiapkan dokumen administrasi terhadap aset dimiliminya dan melakukan mutasi dengan menggunakan aplikasi SIMDA BMD.
“Pelaksanaan mutasi barang perubahan SOTK diharapkan selesai pada pertengahan September 2017,” katanya.
Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Penatausahaan BPKAD Provinsi Banten Ajat Sudrajat menjelaskan, mutasi aset ini dilakukan dalam rangka pengelolaan barang milik daerah dilingkungan Pemprov Banten sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Daerah nomor 08 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.
Ini dilakukan untuk melakukan penyesuaian saldo awal sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dengan melakukan mutasi aset. “Tujuannya yaitu terususunnya saldo awal audited 2016 sesuai dengan OPD baru,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)
Permudah SPMB 2026, Dindikbud Banten Terapkan Tahap Pra-Pendaftaran Mulai April
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...
Read moreDetails










