SERANG – Asisten Daerah II Setda Banten Samsir menilai keinginan tenaga kerja sukarela (TKS) atau pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) sangat berat bagi keuangan Pemprov Banten.
Namun, untuk kenaikan gaji masih bisa dimungkinkan, hanya saja tidak mencapai UMK bahkan mencapai Upah Minimum Provisi (UMP) yaitu Rp 1,7 juta.
“Cuma penyesuaian yang agak layak mungkin kita akan lakukan. Tapi nanti akan kami laporkan ke gubernur dan Sekda,” ujar Samsir setelah melakukan pertemuan dengan pendemo, Jumat (25/8).
Menurut Samsir, jumlah TKS sebanyak 6.200 pegawai, namun jumlah tersebut di luar tenaga honorer tenaga pendidik SMA dan SMK mengikuti pelimpahan wewenang pengelolaan sekolah dari kabupaten kota ke provinsi.
“Taruhlah kenaikan Rp 500 ribu. Itu dihitung-hitung sampai Rp 60 miliar, itu baru nilai kenaikannya, belum honor yang sudah berlaku. Kan kurang lebih Rp 60 miliar juga yang temuan BPK itu dianggap pemborosan,” katanya.
Sebelumnya, ratusan pegawai Pemerintahan Provinsi Banten non PNS dan non honorer kategori 1 dan kategori 2 melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten dan kantor DPRD Provinsi Banten.
Setidaknya, ada empat tuntutan yang diungkapkan oleh para pegawai untuk direalisasikan oleh Pemprov Banten. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










