SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang tengah menginventarisir lahan-lahan milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) KPH Banten untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pasalnya, desa yang tak memiliki lahan kini diizinkan untuk menggunakan lahan milik perhutani untuk dibangun KDMP.
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi bagi desa yang tidak memiliki lahan, dengan mengoptimalkan kawasan hutan melalui skema resmi untuk pembangunan KDMP.
Kepala Bidang Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifki, pihaknya telah melakukan rapat dengan Perhutani KPH Banten untuk melakukan pendataan terhadap lahan milik Perhutani.
Nantinya, desa yang belum memiliki lahan, dapat mengajukan persetujuan penggunaan kawasan hutan, dengan persyaratan yang sudah diatur di Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan perubahan peruntukan kawasan hutan, fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025.
“Jadi regulasinya sudah keluar, sistemnya pinjam pakai tidak boleh dijaminkan untuk anggunan koperasi, karena peraturannya non komersil nol rupiah alias gratis kita tinggal pakai. Enak nih kita dengan ada aturan seperti ini, diperbolehkan karena pada dasarnya koperasi merupakan badan usaha berbasis gerakan ekonomi rakyat,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Jumat 19 Juni 2026.
Rifki mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendata desa mana saja yang menggunakan lahan perhutani, sebab ada beberapa kecamatan yang masuk ke kawasan perhutani.
“Seperti wilayah Gunung Pinang itu masuk ke kawasan Perhutani, masih banyak yang lainnya juga makanya sedang kita data dulu,” ujarnya.
Dikatakan Rifki, pendataan dilakukan supaya lokasi KDMP berada di lokasi yang strategis dan memungkinkan untuk dibangun gerai. Tentunya, lahan tersebut tidak boleh berada ditengah hutan, harus strategis dan biasa dilalui oleh warga sekitar.
“Banyak ko lahan perhutani yang berada di lokasi yang strategis dekat dengan warga, bahkan ada yang dipinggir jalan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat memastikan, KDMP di Kabupaten Serang tata letak lokasinya sudah strategis, di lokasi yang mudah terjangkau masyarakat seperti dipinggir jalan raya.
Sehingga tidak ada KDMP di Kabupaten Serang, yang dibangun baik di atas gunung, di tengah jalan, hingga di lokasi yang tidak strategis lainnya.
“Kalau untuk di Kabupaten Serang, lokasi KDMP sudah strategis dan masih terjangkau, rata-rata hampir dipinggir jalan semua. Meskipun masuk ke dalam, tapi tidak begitu jauh ke dari jalan raya dan sudah cukup bagus karena kita terus pantau,” katanya.
Adang mengatakan, penentuan lokasi untuk pembangunan KDMP sudah diatur dalam aturan yang berlaku, salah satunya di bangun di lahan 1.000 meter dan harus di bangun di tempat yang strategis.
Pihaknya melakukan pemantauan terhadap KDMP yang akan di bangun, supaya tata letak lokasinya tidak asal-asalan, agar bisa strategis lokasinya supaya dapat terjangkit oleh masyarakat.
“Di Kabupaten Serang masih aman, bisa dicek aja langsung tidak ada yang salah lokasi masih bisa terjangkau masyarakat. Ada KDMP yang di TPU kuburan, namun bukan di dalamnya melainkan dipinggirnya masih terjangkau,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Tag: Kabupaten Serang, Pemkab Serang, Diskoumperindag Kabupaten Serang, lahan perhutani, KDMP
Caption: Kepala Bidang Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifki saat rapat bersama Perhutani











