JAKARTA – Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8) sore melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Di laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelapor mengaku senjaja membuat laporan polisi, agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain
Muannas juga meminta polisi secepatnya memproses laporan itu. “Jangan ada lagi alasan menunggu laporan dan sebagainya. Segera ditindaklanjuti,” kata dia dilansir JawaPos.com, Kamis (31/8).
Adapun yang mendorong dia melapor adalah ketika melihat postingan Jonru mulai dari Maret hingga Agustus 2017. “Kalau dilihat, itu berisi provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa,” tambah dia.
Menurut dia, Jonru sudah sering menyebarkan sentimental terhadap kelompok dan entis tertentu. “Tentu itu berbahaya bila dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba ditengah masyarakat,” kata dia.
Dia lantas menerangkan, postingan Jonru yang dinilai provokatif adalah ketika membahas artis cerai, tapi Jonru menyinggung cadarnya.
“Lalu ada Kasus First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya, vaksin palsu yang dibahas jilbabnya. Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada PBNU sebesar Rp 1,5 triliun dalam Perppu Ormas,” papar dia.
(ELF/JPC)









