CANBERRA, RADARBANTEN.CO.ID –Pemerintah Australia akan memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025.
Kebijakan baru ini membatasi akses anak-anak ke berbagai platform populer seperti Facebook, Instagram, Threads, Snapchat, TikTok, X, Reddit, Kick, dan YouTube.
Daftar platform yang termasuk dalam larangan tersebut baru diselesaikan pekan ini dan dapat berubah sesuai perkembangan teknologi digital.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan keyakinannya bahwa batasan usia media sosial akan berjalan efektif. Ia menilai masyarakat akan mematuhi aturan baru itu secara sukarela.
“Kami ingin orang tua merasa tenang dan anak-anak menikmati masa kecil mereka dengan aman,” ujar Albanese, dikutip dari ABC Australia, Senin (10/11/2025).
Albanese menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sumber daya pendukung bagi keluarga melalui sekolah dan situs resmi Komisi Keamanan Elektronik Australia (eSafety Commission) sebagai pusat informasi terkait kebijakan baru ini.
Perusahaan Teknologi Wajib Taat Aturan
Perusahaan media sosial bertanggung jawab menegakkan batasan usia di platform mereka. Albanese menegaskan bahwa pemerintah memberikan waktu kurang dari satu bulan agar perusahaan siap menjalankan kebijakan tersebut.
Bahkan Pemerintah Australia memberikan waktu 12 bulan kepada platform digital untuk menyesuaikan diri sejak undang-undang keselamatan daring disahkan pada November 2024.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan sudah berkomunikasi dengan pemerintah mengenai mekanisme pemberitahuan kepada pengguna di bawah umur. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses itu akan dijalankan.
“Kami berharap perusahaan media sosial mematuhi hukum dan menunjukkan upaya terbaik untuk melindungi anak-anak,” tegasnya.
Pemerintah akan mengenakan denda hingga 49 juta dolar Australia kepada platform yang gagal memastikan pengguna muda dikeluarkan dari layanan mereka.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari risiko dunia digital.
“Platform daring menggunakan teknologi untuk menyasar anak-anak dengan cara yang mengkhawatirkan. Kami meminta mereka memakai teknologi yang sama untuk menjaga keamanan anak-anak,” kata Wells, dikutip dari Al Jazeera.
Ia menegaskan, pemerintah telah bertemu dengan sejumlah platform bulan lalu untuk memastikan kesiapan mereka menjalankan aturan baru.
“Kami sudah menjelaskan kepada perusahaan media sosial bahwa tidak ada alasan untuk menunda penerapan undang-undang ini,” ujarnya di Canberra.
Akademisi Kritik, Komisioner eSafety Dukung
Lebih dari 140 akademisi Australia dan internasional menandatangani surat terbuka kepada Perdana Menteri Albanese. Mereka mengkritik kebijakan ini karena dianggap terlalu “tumpul” untuk mengatasi masalah keamanan daring anak.
Namun, Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, mendukung langkah pemerintah. Ia menilai kebijakan ini memberi ruang tumbuh bagi anak-anak tanpa tekanan media sosial.
“Menunda akses anak-anak ke akun media sosial memberi mereka waktu berharga untuk belajar dan berkembang, bebas dari desain berbahaya seperti algoritma tidak transparan dan pengguliran tanpa akhir,” ujar Grant.
Kebijakan Australia menarik perhatian dunia karena banyak negara menghadapi kekhawatiran serupa tentang dampak media sosial terhadap anak-anak.
Beberapa negara Barat kini mempertimbangkan regulasi sejenis untuk melindungi generasi muda dari risiko kecanduan dan paparan konten digital yang tidak sehat.
Reporter: Aas Arbi
Editor: Agung S Pambudi











