CILEGON – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Cilegon memperketat pengawasan makanan dan minuman yang diperjualbelikan di retail-retail di Kota Cilegon.
Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Cilegon Ema Hermawati mengingatkan terhadap retail-retail agar sigap menarik makanan dan minuman yang rusak atau kadaluarsa dari peredaran.
“Meskipun barangnya tidak expire (kadaluarsa), tapi bila kalengnya rusak sedikit saja maka itu sudah termasuk kepada kategori rusak, maka kita awasi itu dengan seksama,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (4/9).
Ia menegaskan tidak akan segan-segan untuk melakukan evaluasi terhadap ijin usaha toko modern apabila ditemui adanya barang yang kadaluarsa maupun rusak. “Perpanjangan ijinnya akan dievaluasi lagi. Karena barang yang akan jualbelikan itu harus benar-benar sesuai,” ucapnya.
Hingga saat ini, Ema mengaku belum menemukan adanya retail yang melanggar aturan tersebut. Namun ia menjelaskan bukan berarti Disperindag berpuas diri, pengawasan secara berkelanjutan akan terus dilakukan. “Selama ditahun 2017 ini aman dan terkendali,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Cilegon Vita Feronita mengungkapkan kemasan makanan atau minuman yang rusak akan mempengaruhi terhadap kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
“Walaupun rusak sedikit atau penyok, maka akan berpengaruh terhadap kandungan yang terdapat dalam makanan tersebut. Lapisan kalengnya itukan bisa mengelupas bisa berporosi. Makanya itu kita himbau untuk di tarik, karena itu sensitif,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









