SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten dalam penanganan masalah hukum. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Kejati Provinsi Banten Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Serba Guna (GSG) Sekretariat DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (5/9).
Penandatangan dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten Agoes Djaya dengan disaksikan langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nuraeni, Pimpinan Komisi, Pimpinan Fraksi, Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deni Hermawan, Kabag dan Kasubag di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menyambut baik kerja sama teresebut. “Atas nama DPRD Provinsi Banten kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kejati Provinsi Banten melakukan kerja sama dengan DPRD. Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Banten, DPRD memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan,” kata Asep dalam sambutannya.
Maksud dan tujuan penandatanganan kerja sama ini, lanjut Asep, meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan penyelamatan keuangan atau kekayaan dan aset, peningkatan kompetensi teknis penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar dan sosialisasi.
“Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada Kejati, karena Kejati Provinsi Banten saat ini sudah menjadi pengacara negara untuk DPRD. Kami juga berharap setelah penandatangan ini ada komunikasi yang baik antara DPRD dengan Kejati,” ujar Asep menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati Provinsi Banten Agoes Djaya mengatakan, Kejati bersedia memberikan bantuan hukum kepada DPRD. “Selagi ada permintaan dari DPRD Provinsi Banten, Kejati Provinsi Banten siap membantu penanganan hukum. Termasuk memberikan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Agoes sambil menutup pembicaraan. (ADVERTORIAL/DPRD PROVINSI BANTEN)