SERANG – Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti telah menerima surat panggilan sebanyak lima kali dari penyidik Kejari Serang sebelum dilakukan penahanan pada Selasa (22/8) lalu. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan Dwi Hesti Hendarti terhadap penetapan tersangka oleh Kejari Serang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (8/9). Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi.
Di persidangan, Kejari Serang selaku termohon diwakili AR Kartono. Sedangkan, tersangka dugaan korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten 2016 senilai Rp17,8 miliar selaku pemohon diwakili oleh dua orang kuasa hukumnya.
“Ada lima panggilan (tersangka-red), kelimanya pembatalan. Tercatat ada empat kali,” kata staff RSUD Banten Dewi yang dihadirkan oleh pemohon sebagai saksi.
Dewi didengarkan kesaksiannya bersama sekretaris Dwi Hesti Hendarti bernama Agustianingsih. Dikatakan Dewi, lima surat panggilan itu tanpa ada lampiran pemberitahuan mengenai penetapan Dwi Hesti Hendarti sebagai tersangka.
“Tidak ada lampiran (pemberitahuan penetapan tersangka-red),” kata Dewi di hadapan hakim tunggal Heri Kristiyanto.
Dewi juga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, seusai penyidik menetapkan Dwi Hesti Hendarti sebagai tersangka. “Belum pernah lihat,” kata Dewi.
Selain itu, termohon menghadirkan dosen hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta bernama Cristin Susanti sebagai ahli. Doktor ilmu hukum itu mengatakan bahwa tersangka harus diberikan waktu selama tiga hari untuk memenuhi panggilan penyidik seusai surat panggilan dilayangkan. “Syarat materiel, jelas tuduhan dan apa pasal-pasalnya yang disangkakan. Waktu dan tempat pemeriksaan,” kata Cristin Susanti.
Cristin mengatakan, penyidik wajib memberitahukan penetapan tersangka itu kepada yang bersangkutan atau pihak keluarga. “Harus sudah diberitahukan, ada penetapan tersangka. Satu hari setelah penetapan tersangka diberikan kepada keluarganya. Dalam KUHAP, disebutkan kata sesegera mungkin,” jelas alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) itu.
Dia berpendapat, tidak disampaikannya pemberitahuan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan atau pihak keluarga, berakibat penetapan dan pemanggilan tersangka tidak sah. “Seseorang dipanggil tersangka harus ada (pemberitahuan-red). Tidak sah sebagai tersangka,” ungkap Cristin.
Dwi Hesti Hendarti telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang sejak Selasa (22/8). Dwi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara internal di kantor Kejari Serang, 13 Juli 2017. Penetapan Dwi sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. (Merwanda/RBG)









